Begini Cara Kementan Kendalikan Impor

Selasa, 17 November 2020 | 17:19 WIB
Begini Cara Kementan Kendalikan Impor
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Dok : Kementan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian terus berupaya untuk mengendalikan impor. Hal tertsebut dilakukan untuk mengamankan produksi dalam negeri dan menjaga kesejahteraan petani agar tetap berporduksi.

Sekertaris Jenderal Kementan, Momon Rusmono mengatakan nilai impor pertanian segar pada periode Januari-September 2020 mengalami penurunan hingga 10,37 persen dari tahun sebelumnya yaitu 6,51 miliar dolar AS menjadi 5,8 miliar dolar AS.

"Secara spesifik terkait impor selama periode Januari-September 2020 sebagian besar impor mengalami penurunan diantaranya jagung volume impornya turun 15,11 persen dan ubi kayu 15,41 pesen," ujar Momon saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Selasa (17/11/2020).

Momon mengatakan pemerintahpun telah memiliki enam stimulus kebijakan yang sudah diambil Kementan untuk semakin megendalikan impor terbatas pada komoditas tertentu yakni gandum, tepung, ubi kayu, kedelai, dan tembakau.

Baca Juga: Dongkrak Ekspor, Kementan Kembangkan Terus Inovasi Tanaman Hias

Diharapkan, enam kebijakan tersebut dapat dimasukan kedalam rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-undang Cipta Kerja.

"Pertama kita akan berusaha tentang kebijakan importasi gandum, kedelai, dan tapioka dimasukan ke dalam golongan barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas). Kemudian pengaturan tataniaga produk tanaman pangan dalam satu permentan dan pengaturan impor pangan segar melalui satu pintu K/L tentunya untuk impor prduk olahan melibatkan K/L yang terkait," katanya.

Momon menambahkan, Kementan juga akan melakukan izin impor produk pangan strategis seperti jagung, kedelai, tapioka agar bisa dilakukan melalui digitalisasi. Selanjutnya kemantan akan melakukan peninjauan kembali tarif impor gandum, tepung, ubi kayu, serta memberikan tarif bea masuk impor kedelai.

"Bahkan kami minta importir kedelai dan tapioka wajib menanam atau bermitra dengan petani. Kemudian besaran harga pembelan ubi kayu di tingkat petani juga diatur dalam bentuk Harga Acuan Pembelian (HAP), seperti HAP kedelai local yang sudah diatur di Permendag N. 7 tahun 2020," tutupnya. 

Sebelumnya, Badan Pusat Statisti (BPS) mencatat ekspor pertanian sepanjang Januari-Septemer mencapai 21,10 miliar dolar AS yang terdiri dari ekspor pertanian segar sekitar US 2,34 miliar dan ekspor olahan pertanian 18,76 miliar dolar AS. Selain itu eskpor pertanian segar juga tumbuh 11,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, begitu juga olahan pertanian tumbuh sekitar 5,8 persen.

Baca Juga: Lebih Besar dan Tahan Lama, Ini Jenis Kedelai Unggulan Baru Buatan Kementan

Adapun salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut diantaranya adalah Komisi IV DPR RI dan Kementan secara bersama-sama akan segera menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan Undang-undang  No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja agar kebijakan ekspor-impor komoditas pertanian selalu berpihak kepada kepentingan para petani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI