Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan perubahan pada alokasi gaji pegawai Kemenhub dalam anggaran 2021.
Pada 2021, Menhub menganggarkan gaji yang masuk dalam belanja pegawai sebesar Rp 3,9 triliun.
Menhub merinci, pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) terdapat tambahan Rp 9,7 miliar, sehingga menjadi Rp 725 miliar.
"Selanjutnya Irjen ada rekomposisi dari Rp 121 miliar menjadi Rp 123 miliar untuk mengakomodasi juga gaji sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: PSSI Terbitkan SK Penundaan Kompetisi, Gaji Pemain-Pelatih Tetap 25 Persen
Kemudian berbeda dengan Sekjen dan Irjen, alokasi belanja pegawai untuk Ditjen Perhubungan Darat justru berkurang dari Rp 7,64 triliun menjadi Rp 7,63 triliun.
Pengurangan juga terjadi pada Ditjen Perhubungan Laut dari Rp 11,4 triliun menjadi Rp 11,35 triliun.
Sedangkan, anggaran Ditjen Perhubungan Udara juga berkurang dari Rp 10,5 triliun berkurang menjadi Rp 10,4 triliun.
Sementara, Ditjen Perkeretaapian anggarannya dipangkas dari Rp 11,1 triliun menjadi Rp 11 triliun. Pengurangan anggaran sebesar Rp 100 miliar dialihkan untuk kegiatan BTS di BPTJ.
Lalu, Badan Penelitian dan Pengembangan sendiri anggarannya tetap Rp 197 miliar. Namun, BPSDM alokasi belanja pegawainya naik dari Rp 3,5 triliun jadi Rp 3,6 triliun
Baca Juga: Subsidi Gaji Fase 2 Tahap III Cair Lagi, Coba Cek Rekening
Terakhir, penambahan anggaran juga dialami BPTJ dari Rp 350 miliar menjadi Rp 450 miliar.