Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mencairkan dana talangan untuk sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dana talangan tersebut diberikan pemerintah ke BUMN untuk memperbaiki kondisi keuangan yang runtuh akibat covid-19.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan, ada beberapa proses yang harus dilakukan BUMN dalam pencairan dana talangan tersebut.
Misalnya tutur dia, pada Garuda Indonesia dan Krakatau Steel yang mana merupakan perusahaan terbuka harus mendapatkan persetujuan pemegang saham Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Jadi Belum ada yang dicairkan. Pinjaman bilateral harus diputuskan penerimaan dalam RUPS. Garuda RUPS 20 November, dan Krakatau Steel 24 November, di situ diputuskan RUPS setujui atau engga," ujar Isa dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI, Senin (16/11/2020).
Baca Juga: Pembentukan Holding BUMN Pangan Didukung Kemenko Perekonomian
Selain itu, tambah Isa, untuk BUMN lainnya pemerintah akan melihat terlebih dahulu rencana perusahan tersebut ke depannya untuk memperbaiki kinerjanya usai pandemi.
"Kami minta kontra prestasi yang kira-kira akan mereka wujudkan tahun depan dan tahun-tahun berikutnya untuk perubahan yang lebih baik," ucap dia.
Untuk diketahui, terdapat tiga skema bantuan pemerintah ke BUMN, pertama lewat pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,48 triliun.
Kemudian, kedua lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 25,27 triliun, dan ketiga lewat dana talangan dengan total Rp 19,65 triliun.
Total sedikitnya ada 12 BUMN yang dibantu oleh pemerintah, yang terdiri dari PT PLN, Hutama Karya, Perum Bulog, Askrindo, Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia, PTPN, PNM, Krakatau Steel, Perumnas, PT Pertamina dan ITDC.
Baca Juga: 9 BUMN Dapat Kucuran Dana PMN Rp 42,3 T, Sri Mulyani: Jangan Sampai Hilang!