Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap membantu Serious Fraud Office (SFO) untuk membongkar praktik suap antara maskapai Garuda Indonesia dengan produsen pesawat Bombardier.
KPK mengaku memiliki banyak data yang bisa diberikan ke SFO Inggris untuk mendukung upaya penyelidikan dugaan penyuapan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan mencarikan data yang diperlukan, bila memang SFO meminta bantuan KPK.
Menurut Ali, lembaganya dalam mengusut kasus korupsi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar, tentunya menyimpan sejumlah data dalam perkara korupsi Garuda Indonesia.
Baca Juga: KPK Bantu SFO Inggris Bongkar Kasus Suap di Garuda Indonesia
"KPK bersedia siap membantu data yang diperlukan terkait dengan kasus itu. Karena, KPK tentu memiliki banyak data dan informasi terkait perkara yang pernah ditangani dalam perkara Emirsyah. Misalnya bukti transaksi keuangan dugaan suap dan dokumen-dokumen lainnya," kata Ali dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Ali menyebut dalam kerjasama penegakan hukum lintas negara terkhususnya kasus korupsi, tentunya harus berdasarkan asas resiprositas atau hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.
"Prinsip kerjasama internasional adalah berdasarkan asas resiprositas dimana KPK akan membantu SFO baik dalam skema proaktif ataupun berdasarkan request," ucap Ali.
Ali mencontohkan beberapa kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah seperti proyek mega korupsi E-KTP dan Garuda Indonesia, adanya sejumlah peran dari negara dalam membantu memberikan sejumlah data yang diperlukan.
"Dalam perkara innospec juga dapat bantuan dari otoritas Inggris dan Singapura, termasuk dalam penanganan perkara E-KTP dan juga terakhir dalam perkara garuda dimana KPK mendapatkan dokumen DPA deferred procution aggreement dari SFO sehingga mmperkuat pembuktian di persidangan perkara itu," tutup Ali.
Baca Juga: KPK Pastikan akan Proaktif Bantu SFO Usut Dugaan Suap Garuda Indonesia
Untuk diketahui, pada Mei 2020, Emirsyah Satar dipenjara di Indonesia karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan eksekutif itu juga didenda Rp 2 miliar.
Menurut data hasil keuangan kuartal 3 2020 Bombardier, yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur.
Pejabat atau karyawannya Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.
"Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela," kata manajemen Bombardier.