Sepakati Perjanjian Dagang 14 Negara, Apa Keuntungan Indonesia?

Senin, 16 November 2020 | 00:05 WIB
Sepakati Perjanjian Dagang 14 Negara, Apa Keuntungan Indonesia?
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. [Suara.com/M Fadil]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia akhirnya menyepakati perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership atau RCEP dengan 14 negara. Dengan perjanjian dagang tersebut, Indonesia bisa melakukan ekspor dan impor produk-produk pilihan masing-masing negara.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, perjanjian ini melewati berbagai rintangan setelah digagas pada 2011 lalu.

"Perjanjian ini dilanjutkan oleh para penerusnya (Mendag) hingga berhasil dalam bentuk sebuah perjanjian yang mengikat pada hari ini," kata Agus dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (15/11/2020).

Agus menuturkan, proses perundingan dimulai di Phnom Penh, Kamboja pada 2012. Dalam perundingan itu, kata Agus, para pemimpin negara menyepakati guiding principle and objective for negotiating RCEP.

Baca Juga: Kunjungan ke Jogja, Mendag Minta Hotel Bantu UMKM Bangkit dari Pandemi

"Pada awal tahun 2013, Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP sekaligus Koordinator ASEAN untuk perundingan ASEAN," ujar dia.

Menurut Agus, banyak kendala dalam proses perundingan RCEP.  Salah satunya, perbedaan tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP yang memberikan tantangan tersendiri karena ambisi dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang berkembang membuat perundingan sering memanas.

"Dalam situasi seperti itu, dituntut pemahaman isu secara mendalam, penguasaan seni berunding secara plurilateral, kesabaran, dan bahkan sense of humor dari Ketua TNC, yang akhirnya mampu mempertahankan jalannya perundingan secara produktif. Praktis selama lebih dari delapan tahun berunding, tidak satu kali pun ada negara yang melakukan ‘walk-out’ dari perundingan," ungkapnya.

Politisi PKB ini menambahkan, dengam perjanjian dagang ini Indonesia punya kelebihan yaitu masuk jauh ke dalam rantai pasok global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya.

Selain itu, forward linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Perketat Impor Sepeda

"Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen dunia," pungkas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI