Suara.com - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) Sarman Simanjorang, merasa keberatan adanya larangan minuman beralkohol dalam Rancangan Undang-undang (RUU) minuman alkohol (minol). Sebab, industri minuman beralkohol akan makin terpuruk jika adanya larangan tersebut.
Saat ini, kata dia, industri sudah mengalami paceklik akibat serangan pandemi Covid-19. Banyak cafe-cafe tutup, sehingga penjualan minuman beralkohol anjlok dihantam pandemi.
"Dan hal ini juga dialami industri minuman berarkohol yang sangat terpukul, seperti produsen bir sebagai dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam," ujar Sarman kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
"Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60 persen, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan PHK," tambah dia.
Baca Juga: DPR Sebut Urgensi RUU Larangan Minuman Alkohol Harus Dikaji Mendalam
Sarman melihat, pembahasan RUU dalam kondisi pandemi ini dirasa tak tepat. Harusnya, tuturnya, pembahasan RUU ini dilakukan saat kondisi usaha mulai normal.
Sehingga, tambahnya, industri akan mencari jalan keluar, jika memang benar-benar adanya larangan minuman beralkohol.
"Di tengah tekanan resesi ekonomi saat ini kurang tepat membahas yang berkaitan dengan kelangsungan dunia usaha, khususnya industri minuman berlakohol, mari kita focus bersama melawan pendemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," ucap dia.
Usulan melarang minuman beralkohol melalui penerbitan undang-undang menuai pro dan kontra. DPR diharapkan tak salah langkah dengan terburu-buru menyetujui RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menjadi UU.
Aturan larangan minuman beralkohol dalam bentuk UU belum diperlukan dalam waktu dekat dan wacana tersebut harus dipertimbangkan kembali urgensinya, demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Kontroversi RUU Minhol, Ketahui Pro dan Kontra Kesehatan Konsumsi Alkohol
"Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya sehingga sangat sulit terjangkau justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Hal itu dikatakan Sahroni terkait Badan Legislasi DPR RI sedang merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.
RUU itu terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
Sahroni menilai yang penting adalah penegakan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. Menurut dia, mau aturannya seperti apa yang penting penegakan-nya di lapangan.
"Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan menyetir ketika mabuk," ujarnya.
Sahroni menilai jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamur-nya minuman keras ilegal.
"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah 'ngoplos' alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," kata dia.
Konsultasi dengan pemerintah dulu
Anggota Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, pimpinan DPR perlu berkomunikasi dengan pemerintah mengenai urgensi pembuatan RUU itu. Firman khawatir risiko RUU Minuman Beralkohol ditolak pemerintah akan merugikan DPR.
"Jangan sampai nanti, setelah kita setujui diharmonisasi DPR, dari pimpinan DPR sudah setuju, sampai kepada tingkat pemerintah, pemerintah tidak setuju," kata Firman.
Politikus Partai Golkar menilai, penolakan dari pemerintah akan semakin menurunkan maruah kelembagaan DPR RI di mata publik. Karena publik mengira anggota DPR seenaknya saja mengusulkan rancangan undang-undang, padahal tidak dibutuhkan oleh negara.
Dulu, DPR pernah membentuk Panitia Khusus Pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini, tetapi ternyata mandek di pembahasan karena pemerintah tidak mau memberikan respons.
"Nasibnya hampir seperti Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dan Perkelapasawitan, sudah ada Pansusnya tapi pemerintah tidak pernah memberikan respons, tidak pernah mengirim DIM, dan sebagainya," kata Firman.