BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Jum'at, 13 November 2020 | 14:39 WIB
BPJamsostek dan Kemenlu Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Penandatanganan PKS antara BPJS Kesehatan dan Kemenlu, Jakarta, Jumat (13/11/2020). (Dok : BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menyampaikan pesan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, agar jaminan sosial bagi PMI menganut skema portability. Apabila PMI berpindah negara, maka perlindungan jaminan sosialnya juga mengikuti, dengan terlebih dahulu ada kerjasama antar institusi jaminan sosial.

Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJamsostek dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJamsostek.

“Upaya ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja WNI. Semoga dengan kerjasama ini, seluruh WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja,” tutup Ilyas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI