Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mencairkan subsidi gaji atau upah termin kedua. Ada 2.713.434 orang mendapatkan subisidi gaji pada tahap kedua ini.
Dengan disalurkannya gaji tahap kedua ini, artinya Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini mencapai Rp5,8 triliun.
"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji atau upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: UU Cipta Kerja Diharapkan Bakal Dukung Peningkatan Produktivitas Nasional
Ida Fauziyah menjelaskan, bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua. Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.
"Sebelumnya, kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin (9/1/2020), dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," jelasnya.
Ia melanjutkan, setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.
Kemenaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji bisa langsung dicairkan.
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Krisis Keuangan Sampai Mau Bubar, Eks Member Bongkar Sistem Gaji JKT48
Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening aktif.