Suara.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diharapkan bakal mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, menyebut bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74,4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78,2 persen.
"Environment peningkatan produktivitas dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja," katanya, saat menyampaikan sambutan dalam Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).
Dari sisi produktivitas, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga, seperti Filipina (86,3 persen), Singapura (82,7 persen), Thailand (80,1 persen), dan Vietnam (80 persen).
Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76,7 persen) dan Malaysia (76,2 persen).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Kemnaker Sosialisasi Vokasi di Jatim
Anwar menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan untuk menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.
"Sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri," katanya.
Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.
"UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia, dimana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja," tambahnya.
Anwar mengatakan, UU ini ini juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantua Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.
Baca Juga: Malas Bekerja di Hari Senin, Ini Tips dari Kemnaker
Berdasarkan data Kemnaker, terdapat 3,1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), akibat pandemi Covid-19.
"Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja," pungkasnya.