Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, jika tidak ada program restrukturisasi kredit akibat tekanan pandemi virus corona atau Covid-19, potensi kredit macet bisa membengkak sebesar 16 persen.
Hal tersebut dikatakan Wimboh saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (12/11/2020).
Saat ini dari catatan yang dimiliki OJK sampai data terakhir September 2020, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) industri perbankan mencapai 3,15 persen, yang artinya masih dinilai dalam batas yang aman.
"Jika tidak ada kebijkan POJK 11/2020 (tentang restrukturisasi) potensi NPL bisa mencapai 16 persen," katanya.
Baca Juga: BFI Finance Catatkan Laba Bersih Rp 520,63 Miliar di Tengah Pandemi
Wimboh bilang, program ini merupakan kebijakan yang bersifat sementara, namun apakah program ini diperpanjang atau tidak tergantung kondisi pandemi kedepan.
"Kita paham harus kita normalkan kapan, itu tergantung kapan debitur bisa betul-betul recover," ucapnya.
Untuk itu dirinya berharap bahwa penuaan vaksin Covid-19 bisa dilakukan dengan cepat, sehingga permasalahan yang dihadapi akibat pandemi bisa segera diselesaikan.
"Apalagi antivirus ini sudah betul-betul distribusi dan bisa efektif, ini akan berikan keyakinan lebih pada masyarkat untuk bisa beraktivitas dan berikan demand," imbuh dia.
Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Memuaskan, Pengusaha Diminta Segera Panaskan Mesin