MAKI Minta Penegak Hukum Kejar Aset Bentjok dan Heru Hidayat di Luar Negeri

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 10 November 2020 | 14:53 WIB
MAKI Minta Penegak Hukum Kejar Aset Bentjok dan Heru Hidayat di Luar Negeri
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengejar aset-aset Benny Tjokosaputro dan Heru Hidayat yang berada di luar negeri.

Hal ini seiring dengan munculnya nama Benny dan Heru pada kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Darat Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Heru dan Benny tersandung kasus penyelewengan pengelolaan dana investasi Jiwasraya hingga keduanya divonis seumur hidup dan keduanya diwajibkan membayar uang pengganti dengan total senilai Rp 16 triliun.

Karenan itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman memperkirakan, aset Benny dan Heru yang berada di tanah air tidak lagi memadai untuk mengganti perkara ASABRI, sehingga dibutuhkan langkah cepat mengamankan aset-aset Benny dan Heru yang berada di luar negeri.

Baca Juga: Dirut BEI Malas Tanggapi Vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat

"Penegak hukum harus menelisik aset kedua orang ini yang berada di luar negeri," kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).

Ia melanjutkan, jika nantinya Benny dan Heru dinyatakan terbukti bersalah atas penyelewengan dana investasi ASABRI dan diwajibkan membayar uang pengganti, maka aset-aset yang berada di luar negeri tersebut dapat dijual untuk mengembalikan kerugian negara.

"Nanti bekerjasama dengan negara yang berkaitan, misal aset berupa apartemen, nanti dilelang dan uangnya kembali ke negara indonesia," imbuhnya.

Sementara itu diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk pengusutan dugaan penyelewengan dana investasi ASABRI.

Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan status kasus dugaan korupsi ASABRI telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup dan Bayar Uang Pengganti Rp 6 Triliun

"Sudah, sudah naik sidik ya," kata Listyo Sigit Prabowo (10/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI