Suara.com - Para peneliti dunia telah membuktikan bahwa implementasi konsep pengurangan risiko (harm reduction) dengan menggunakan produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko yang lebih rendah dari rokok biasa.
Sejumlah negara seperti Jepang dan Inggris telah mengatur penggunaan produk ini melalui kebijakan nasionalnya.
Sebaliknya, di dalam negeri justru banyak kesimpangsiuran informasi mengenai produk inovasi tembakau ini.
Hal tersebut disinyalir karena minimnya informasi berbasis riset dan penelitian untuk mengupas tuntas bagaimana produk tembakau alternatif dapat dimanfaatkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Interview: Mita The Virgin Soal 'Kecanduannya' Akan Rokok Elektrik
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP) Amaliya menyatakan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya harus segera melakukan riset terhadap produk tembakau alternatif.
Pasalnya, riset lokal yang meneliti tentang inovasi ini masih sangat minim dan membutuhkan dukungan penuh dari berbagai pihak, terutama pembuat kebijakan maupun akademisi.
Sebelumnya, YPKP secara independen telah melakukan penelitian mengenai bahaya TAR yang terdapat pada rokok bagi kesehatan. Hal ini sebagai contoh kekeliruan yang kerap beredar di masyarakat yang menganggap penyakit yang timbul akibat kebiasaan merokok timbul karena kandungan nikotin di dalamnya.
“Kajian ilmiah komprehensif yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya nantinya dapat menjadi acuan dalam memberikan informasi akurat kepada publik sehingga menghapus polemik yang masih berlangsung hingga saat ini. Peranan riset sangat penting untuk meluruskan fakta bermanfaat bagi perokok dewasa yang selama ini dibayang-bayangi oleh informasi tanpa landasan ilmiah dan berita-berita hoax,” kata Amaliya dalam keterangannya, Selasa (10/11/2020).
Amaliya juga mengungkap bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) telah menjalin kerja sama dengan The Center of Excellence for the Acceleration of Harm Reduction (CoEHAR) Universitas Catania, Italia.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Berencana Hengkang dari Eropa dan Asia
CoeHAR merupakan Pusat Penelitian antar departemen, yang didirikan dengan tujuan mempelajari efek dan kerusakan juga dampak buruk kesehatan akibat asap rokok, khususnya pengembangan strategi dalam membatasi serta mengurangi risiko akibat asap rokok melalui pemanfaatan inovasi dan teknologi baru.
“Hasil kajian ilmiah Unpad dan Universitas Catania diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat, baik itu kepada publik, pemangku kepentingan, dan pemerintah mengenai produk tembakau alternatif ini. Jadi apapun fakta atau hasil penelitian yang kami dapatkan akan kami sampaikan, publikasikan dan informasikan ke pemerintah sehingga ada dasar untuk menyusun regulasi. Kami berharap kajian kami dapat dijadikan pertimbangan sebagai acuan informasi yang akurat,” ujar Amaliya.
“Unpad sebagai World Class University (WCU) bekerja sama dengan berbagai universitas luar negeri, khususnya kerja sama di bidang penelitian agar semakin mendorong Unpad menjadi Research University,” ujar Kepala Kantor Internasional Unpad, dr. Ronny Lesmana, M.Kes., AIFO, PhD.
Tidak hanya sebatas melakukan kolaborasi penelitian, Unpad dan Universitas Catania bekerja sama dalam aspek akademik, pertukaran pelajar, hingga penyediaan fasilitas laboratorium melalui mesin berteknologi mutakhir sebagai penunjang riset.
Secara khusus, kolaborasi ini turut melibatkan Laboratorium Sentral dan Pusat Studi di Unpad, yakni Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian Universitas Padjajaran (PUIIPK Unpad).
“Kami berharap studi tentang profil risiko produk tembakau alternatif ini dapat menjadi pembuktian ilmiah dalam memahami potensi manfaat dan profil risikonya. Namun, agar produk tembakau alternatif dapat dilihat secara holistik, kita perlu mendorong terwujudnya lebih banyak riset klinis yang melibatkan pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat. Semua ini harus dilakukan demi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” pungkas Ketua PUIIPK Unpad Irma Melyani Puspitasari.