Suara.com - Pemerintah daerah yang selama ini menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) seperti Pasuruan dan Tegal meminta pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok.
Kenaikan cukai tembakau dinilai akan berdampak besar pada sektor padat karya seperti sigaret kretek tangan (SKT).
Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf mengatakan, bahwa pemerintah pusat sebaiknya proporsional dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau agar tak berdampak pada buruh rokok.
“Mohon ini dipertimbangkan, saya mendapat aspirasi dari pekerja rokok agar ada kajian yang lebih detail lagi sehingga kenaikannya tidak terlalu signifikan,” kata Irsyad, Selasa (10/11/2020).
Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Tembakau Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah
Kenaikan cukai yang terlalu tinggi, kata Irsyad dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK). Adapun, sektor SKT saat ini mempekerjakan ribuan tenaga kerja sebagai buruh linting di pabrik rokok.
Sebelumnya, Bupati Tegal Umi Azizah meminta agar pemerintah sama sekali tidak menaikkan cukai rokok khususnya segmen SKT pada 2021.
Umi khawatir apabila cukai SKT naik, dampaknya besar bagi SKT. Apalagi, sektor ini menjadi sumber penghidupan dari 1.800 warga tegal yang bekerja di pabrik SKT.
"Saya berharap pemerintah bijaksana dalam mengambil keputusan di segmen SKT dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2021 dan kenaikan cukai moderat di rokok mesin," ujar Umi.
Hal ini penting mengingat angka pengangguran terbuka di Tegal cukup tinggi yakni 8,21 persen. Umi khawatir kenaikan cukai yang terlalu tinggi menimbulkan gelombang pengurangan tenaga kerja sehingga meningkatkan jumlah pengangguran di Tegal.
Baca Juga: Kesejahteraan Petani Masih Rendah, Cukai Tembakau Diminta Tak Naik
“Setidaknya, dalam situasi krisis ini yang kita perhatikan adalah keberlangsungan tenaga kerjanya dulu," ujar Umi.