Suara.com - Pemerintah menargetkan penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, atau Februari 2021.
Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sebuah diskusi virtual, Senin (9/11/2020).
"Kami berharap bahwa undang-undang Cipta Kerja ini, dalam waktu 3 bulan aturan turunan undang-undangnya kita bisa siapkan," kata Airlangga.
Selama aturan turunan ini disiapkan oleh pemerintah, Airlangga mengatakan akan membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat termasuk pihak kampus untuk memberikan masukan dan usulan.
Baca Juga: Joe Biden Menang, Menko Airlangga: Bisa Jamin Stabilitas China - AS
Masukan dan usulan tersebut kata Airlangga bisa disampaikan melalui melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.
Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Dari keseluruhan undang-undang yang turunannya yang terdiri dari 44 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan pelaksanaan baik PP dan RPerpres itu secara bertahap akan kami posting, dan masyarakat bisa melihat dan secara aktif bisa memberikan masukan," pungkasnya.
Asal tahu saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu, usai diteken Jokowi kalangan yang menolak adanya UU Cipta Kerja yakni kaum buruh langsung menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK) lewat judical review.
Baca Juga: 9,77 juta Pengangguran, Menteri Airlangga: UU Cipta Kerja Solusinya