Seperti dilansir dari Aerotime, SFO mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam penyelidikan aktif atas dugaan penyuapan dan korupsi sehubungan dengan kontrak dan atau perintah dari Garuda Indonesia.
"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," bunyi pernyataan kantor tersebut.
Garuda Indonesia yang berbasis di Indonesia saat ini mengoperasikan 18 jet regional Bombardier CRJ-1000.
Kesepakatan untuk memperoleh pesawat diselesaikan selama Singapore Airshow pada Februari 2012, di mana maskapai penerbangan tersebut pada awalnya setuju untuk memperoleh enam pesawat CRJ-1000, dengan opsi untuk menerima pengiriman 12 jet tambahan. Kesepakatan itu bernilai 1,32 miliar dollar AS.
Garuda Indonesia menerima pengiriman jet regional pertama buatan Kanada pada Oktober 2012. Bombardier mengirimkan CRJ1000 terakhir ke maskapai pada Desember 2015.
"Keunggulan ekonomis pesawat Bombardier CRJ1000 NextGen, penghematan bahan bakar yang luar biasa, dan kenyamanan penumpang yang sangat baik idealnya memenuhi persyaratan kami akan pesawat berkursi 100 untuk melayani pasar domestik dan regional dari lima hub regional," kata CEO Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada Februari 2012 lalu.
Pada Mei 2020, Satar dipenjara di Indonesia karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan eksekutif itu juga didenda Rp 2 miliar.
Menurut hasil keuangan Kuartal 3 2020 Bombardier, yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur, pejabat atau karyawannya.
Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.
Baca Juga: Keren! Anak Muda Kuansing Juarai Desain Masker Pesawat Garuda
"Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela," kata manajemen Bombardier.