Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector Nakal? Lakukan 4 Tips Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 06 November 2020 | 13:38 WIB
Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector Nakal? Lakukan 4 Tips Ini
ilustrasi Debt Collector nakal - Debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain identitas, Anda juga perlu menanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini merupakan kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang dapat dilindungi secara hukum.

3. Surat Kuasa

Jika ada penagihan dengan mengambil sesuatu milik tertagih, maka debt collector diwajibkan untuk membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.

Jika tidak ada surat kuasa tersebut, maka Anda sebagai pihak tertagih berhak untuk langsung menolak.

4. Harus ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA

Sertifikat jaminan FIDUSIA merupakan surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya adalah perjanjian kontrak.

Jika debt collector tidak memiliki itu, maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.

Itulah beberapa tips menghadapi debt collector nakal yang perlu diketahui. Namun bagaimana jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang? Anda tidak perlu panik, karena Anda bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.

Demikian cara menghadapi debt collector nakal yang dapat kalian praktekkan.

Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI