Selain identitas, Anda juga perlu menanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini merupakan kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang dapat dilindungi secara hukum.
3. Surat Kuasa
Jika ada penagihan dengan mengambil sesuatu milik tertagih, maka debt collector diwajibkan untuk membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.
Jika tidak ada surat kuasa tersebut, maka Anda sebagai pihak tertagih berhak untuk langsung menolak.
4. Harus ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA
Sertifikat jaminan FIDUSIA merupakan surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya adalah perjanjian kontrak.
Jika debt collector tidak memiliki itu, maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.
Itulah beberapa tips menghadapi debt collector nakal yang perlu diketahui. Namun bagaimana jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang? Anda tidak perlu panik, karena Anda bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.
Demikian cara menghadapi debt collector nakal yang dapat kalian praktekkan.
Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Kontributor : Rishna Maulina Pratama