Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector Nakal? Lakukan 4 Tips Ini

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 06 November 2020 | 13:38 WIB
Bagaimana Cara Menghadapi Debt Collector Nakal? Lakukan 4 Tips Ini
ilustrasi Debt Collector nakal - Debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istilah debt collector tentu saja sudah tidak asing lagi di telinga. Apalagi, bagi mereka yang memiliki tagihan utang baik secara online maupun offline. Lalu bagaimana cara menghadapi debt collector nakal?

Dihampiri debt collector tentu saja menjadi hal yang menakutkan. Mengingat pada umumnya, para debt collector bersikap keras saat menagih utang.

Kadang, ada saja oknum-oknum nakal yang memanfaatkan kesempatan, yaitu dengan menyamar menjadi debt collector gadungan. Debt collector nakal ini akan datang ke rumah seseorang untuk menagih utang, padahal tentu saja hal itu bukan wewenangnya.

Maka dari itu simak cara menghadapi debt collector nakal berikut ini.

Baca Juga: Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

4 Tips Menghadapi Debt Collector Nakal

Dikutip dari akun Instagram @brimobpolri_ind, berikut ini ada beberapa tips dan trik menghadapi debt collector nakal yang wajib dipahami.

1. Menanyakan Identitas

Jika ada yang seseorang yang datang dan menagih utang, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu identitasnya

Rupanya, yang berhak untuk menagih utang secara legal adalah polisi itu sendiri. Dan seorang debt collector harus memiliki lisensi agar dirinya bisa resmi menagih utang.

Baca Juga: 8 Tahun Diburu usai Dor Kepala Siti di Kos, Debt Collector Ngumpet di Rumah

2. Tanyakan Kartu Sertifikasi Profesi

Selain identitas, Anda juga perlu menanyakan juga kartu sertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Ini merupakan kartu identitas legal yang dimaksud agar proses penagihan utang dapat dilindungi secara hukum.

3. Surat Kuasa

Jika ada penagihan dengan mengambil sesuatu milik tertagih, maka debt collector diwajibkan untuk membawa surat kuasa dari perusahaan finansial yang terkait.

Jika tidak ada surat kuasa tersebut, maka Anda sebagai pihak tertagih berhak untuk langsung menolak.

4. Harus ada Sertifikat Jaminan FIDUSIA

Sertifikat jaminan FIDUSIA merupakan surat pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kuasa pemilik benda tersebut atau dalam bahasa singkatnya adalah perjanjian kontrak.

Jika debt collector tidak memiliki itu, maka sebaiknya kehadiran debt collector ditolak secara baik-baik.

Itulah beberapa tips menghadapi debt collector nakal yang perlu diketahui. Namun bagaimana jika debt collector masih memaksa untuk menyerahkan uang atau barang? Anda tidak perlu panik, karena Anda bisa meminta bantuan dari polisi atau aparat yang terdekat.

Demikian cara menghadapi debt collector nakal yang dapat kalian praktekkan.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI