Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020.
Hasilnya terjadi peningkatan jumlah orang yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto p mengklaim, data itu menjadi bukti Indonesia saat ini membutuhkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Formappi Minta Menteri yang Urus Naskah UU Ciptaker Mundur atau Dipecat
"Tekanan utama kita memang pada lapangan pekerjaan, di mana jumlah pengangguran masih di angka 5 persen, nah ini yang perlu dicari jalan keluarnya," kata Airlangga dalam konfrensi pers melalui telekonferensi video, Kamis (5/11/2020).
Airlangga mengatakan, angkatan kerja setiap tahunnya itu sekitar 2,9 juta orang, yang terdiri dari 1,7 juta jiwa lulusan perguruan tinggi dan 1,3 juta jiwa lulusan SMK.
"Ini yang perlu dicarikan jalan keluar untuk penciptaan lapangan kerja, nah ini salah satu yang di dorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka yang ingin bekerja di permudah," katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020, hasilnya tejadi peningkatan jumlah orang yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dari data BPS terlihat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia meningkat menjadi 9,77 juta orang, di mana ada penambahan sekitar 2,67 juta orang per Agustus 2020.
Baca Juga: Tampung Masalah Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD Bentuk Tim Independen
"Karena adanya Covid-19 pengangguran meningkat sebesar 2,67 juta orang, sehingga jumlah penganggurannya adalah sebesar 9,77 jumlah," kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2020).
Sehingga saat ini, kata dia, untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Agustus 2020 sebesar 7,07 persen, meningkat 1,84 persen dibandingkan dengan Agustus 2019.
BPS juga mengungkapkan terdapat 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak Covid-19, terdiri dari pengangguran karena Covid-19 sebesar 2,76 juta orang, Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena Covid-19 sebesar 0,76 juta orang, sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebesar 1,77 juta orang dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena Covid-19 sebesar 24,03 juta orang.
Sementara itu jumlah angkatan kerja pada Agustus 2020 sebanyak 138,22 juta orang, naik 2,36 juta orang dibanding Agustus 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 128,45 juta orang adalah penduduk bekerja, dan 9,77 juta orang menganggur.