Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020.
Hasilnya terjadi peningkatan jumlah orang yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran di Indonesia meningkat 2,67 juta orang menjadi 9,77 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto p mengklaim, data itu menjadi bukti Indonesia saat ini membutuhkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tekanan utama kita memang pada lapangan pekerjaan, di mana jumlah pengangguran masih di angka 5 persen, nah ini yang perlu dicari jalan keluarnya," kata Airlangga dalam konfrensi pers melalui telekonferensi video, Kamis (5/11/2020).
Airlangga mengatakan, angkatan kerja setiap tahunnya itu sekitar 2,9 juta orang, yang terdiri dari 1,7 juta jiwa lulusan perguruan tinggi dan 1,3 juta jiwa lulusan SMK.
"Ini yang perlu dicarikan jalan keluar untuk penciptaan lapangan kerja, nah ini salah satu yang di dorong dalam UU Cipta Kerja, agar mereka yang ingin bekerja di permudah," katanya.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka jumlah pengangguran di Indonesia pada bulan Agustus 2020, hasilnya tejadi peningkatan jumlah orang yang kehilangan pekerjaannya akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Dari data BPS terlihat bahwa jumlah pengangguran di Indonesia meningkat menjadi 9,77 juta orang, di mana ada penambahan sekitar 2,67 juta orang per Agustus 2020.
Baca Juga: Formappi Minta Menteri yang Urus Naskah UU Ciptaker Mundur atau Dipecat
"Karena adanya Covid-19 pengangguran meningkat sebesar 2,67 juta orang, sehingga jumlah penganggurannya adalah sebesar 9,77 jumlah," kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (5/11/2020).