Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Rifan Aditya
Jangan Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Ilustrasi debt collector - debt collector coreti rumah nasabah pakai cat semprot - (Instagram/@makassar_iinfo)

Simak cara mengadukan debt collector nakal berikut ini.

Suara.com - Debt collector memang seringkali menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang maupun kredit macet. Apakah Anda tahu bahwa jika ada debt collector nakal ternyata bisa diadukan? Simak cara mengadukan debt collector nakal berikut ini.

Oknum debt collector yang nakal biasanya akan bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar utang.

Sebenarnya, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, maupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dan pada praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur berlaku.

Namun tidak jarang, debt collector justru menagih utang dengan seenaknya. Ada yang sampai mengancam, dan bahkan melakukan tindak kekerasan.

Baca Juga: Survei BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Loyo, Apa Penyebabnya?

Perbuatan ini tentu saja melanggar atau melawan hukum. Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda tidak perlu takut sebab dapat diadukan.

Cara Mengadukan Debt Collector Nakal

Kalau masih ada debt collector yang berperilaku semena-mena dalam menagih utang, hingga berbuat kasar, maka Anda bisa mengadukan ke beberapa lembaga ini.

1. Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.

Baca Juga: Libatkan OJK hingga BI, Bagaimana Nasib Nasabah Bank DKI usai Kasus Kebocoran Dana?

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui: