Suara.com - Untuk mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), pemerintah membantu warga untuk meningkatkan kualitas perumahan di kawasan ini untuk menjadi homestay. Dukungan ini diwujudkan dalam Program Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta), yang dilakukan oleh Kementerian pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Program Sarhunta di KSPN sangat diperlukan sebagai upaya pemenuhan akses bagi masyarakat terhadap rumah sebagai pendukung kegiatan pariwisata. Selain itu juga untuk mengoptimalkan fungsi hunian dan membentuk konektivitas antar bangunan serta penataan lingkungan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan PUPR, Khalawi Abdul Hamid, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, Khalawi mengatakan, telah menetapkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya untuk Pondok Wisata (Homestay) dan usaha pariwisata lainnya dalam mendukung KSPN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024, setidaknya ada lima lokasi KSPN yang kini menjadi lokasi Program Sarhunta, yakni Danau Toba di Sumatera Utara sebanyak 1.811 unit rumah, Borobudur di Jawa Tengah sebanyak 732 unit rumah. Selanjutnya adalah Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 910 unit rumah, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 660 unit dan Likupang di Sulawesi Utara sebanyak 463 unit rumah.
Lokasi KSPN harus memiliki kemudahan akses, ketersediaan daya tarik wisata, ketersediaan amanitas, dan kesesuaian ruang zonasi.
“Total rumah yang kami tingkatkan kualitasnya untuk mendukung KSPN sebanyak 4.576 unit, dengan total anggaran mencapai Rp 374,03 miliar,” lanjutnya.
Menurut data, jenis kegiatan yang dilaksanakan berupa peningkatan kualitas rumah dengan tetap memperhatikan budaya serta kearifan lokal, dan terdiri dari dua jenis, yakni perbaikan rumah tanpa fungsi usaha dengan bantuan sebesar Rp 35 juta dan perbaikan serta pengembangan rumah senilai Rp 115 juta.
Untuk membentuk kontinuitas atau kesinambungan ruang publik, dilaksanakan juga penataan lingkungan berupa pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan, berupa jalan lingkungan dan drainase serta penerangan jalan lingkungan. Adapun fasilitas pendukung lain yang disiapkan berupa penunjuk arah, fasad bangunan dan elemen lanskap.

“Nantinya, masyarakat dapat memanfaatkan hunian yang telah ditingkatkan kualitasnya untuk usaha homestay, workshop, toko, kuliner maupun usaha atau jasa lainnya,” tandasnya.
Baca Juga: Untuk Bedah Rumah di Jateng, PUPR Salurkan Rp 300 Miliar Lebih
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal perumahan juga telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk para penerima bantuan tersebut, antara lain Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berkeluarga, berpenghasilan maksimal Rp 6 juta, menguasai tanah dengan bukti yang sah, memiliki dan menempati rumah yang diusulkan serta berkomitmen mendukung pengembangan pariwisata Indonesia.