Suara.com - Tarif Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR I) Akses Tanjung Priok (ATP) dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif ketiga jalan tol itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1522/KPTS/M/2020.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Baca Juga: Gunakan Jalan Tol di Jakarta? Ini Daftar Tarif Baru JORR I sampai Ulujami
"Adapun pada penyesuaian tarif tol ini menggunakan besaran inflasi periode 1 Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2020 yaitu sebesar 5,52 persen," demikian isi keterangan tertulis tersebut.
Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
Jalan Tol JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami merupakan jalan tol yang dibangun untuk mengurangi beban lalu lintas di Tol Lingkar Dalam Kota, terintegrasi (toll to toll) dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo.
Jalan tol ini juga menghubungkan dua lokasi strategis yaitu Pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Soekarno-Hatta sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.
Empat Pengelola/Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Ruas JORR I, Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren - Ulujami yang terdiri dari, PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk Ruas Ulujami-Pondok Pinang, Ruas Taman Mini-Rorotan, dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Baca Juga: Tarif Tol JORR I, ATP dan Pondok Aren-Ulujami Segera Naik, Ini Rinciannya
Kemudian, PT Hutama Karya (Persero) untuk Ruas Pondok Pinang-Taman Mini dan Akses Tanjung Priok, dan PT Marga Lingkar Jakarta untuk Ruas Kebon Jeruk-Ulujami, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu untuk Ruas Penjaringan-Kebon Jeruk.
Keempat BUJT terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
Adapun berikut kenaikan tarif ketiga jalan tol tersebut:
Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok
- Gol I: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
- Gol II: Rp 23.500 yang semula Rp 22.500
- Gol III: Rp 23.500 yang semula Rp 22.500
- Gol IV: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
- Gol V: Rp 31.500 yang semula Rp 30.000
Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
- Gol I: Rp 3.000 tetap Rp 3.000
- Gol II: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
- Gol III: Rp 4.500 tetap Rp 4.500
- Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.000
- Gol V: Rp 6.500 yang semula Rp 6.000