Suara.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, mengakui terdapat keragu-raguan bahwa investor bakal ramai-ramai menanam uang di Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan Presiden Jokowi sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.
Menurutnya, kualitas regulasi Indonesia justru menurun setelah UU Cipta Kerja disahkan, Senin (2/11), karena disusun secara terburu-buru.
Alhasil, Lanjut Bhima, investor asing justru akan enggan menanamkan modalnya ke Indonesia.
"Apakah investasi dari negara maju akan meningkat paska omnibus law? Sepertinya saya ragu," ujar Bhima saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Teken UU Ciptaker yang Banyak Pasal Janggal, Jokowi Acuhkan Suara Rakyat
Bhima juga menilai, Presiden Jokowi juga mengesahkan UU Cipta Kerja tanpa menghiraukan protes yang dilayangkan investor global.
Dengan pengabaian itu, tutur Bhima, investor global pasti akan berpikir ulang kalau ingin menaruh dananya di Indonesia.
"Presiden harusnya menyadari bahwa untuk menarik investasi dari negara maju, prinsip nonregresi atau tidak boleh ada kemunduran dari perlindungan lingkungan hidup dan hak pekerja, adalah nomor satu," ucap dia.
"Terkait keputusan investasi juga mempertimbangkan isi dari peraturan pelaksana turunan omnibus law. Hal yang sifatnya detail masih ditunggu oleh investor. Ini artinya sikap wait and see masih berlangsung lama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).
Baca Juga: Pakar Sebut Kesalahan Ketik UU Ciptaker Fatal: Kerdilkan Proses Legislasi!
Undang-undang Cipta Kerja mulai Selasa (3/11), sudah masuk lembaran negara dengan nomor registrasi 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Berdasarkan pantauan di laman daring Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," demikian bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com dari laman itu.