Kepala Daerah Minta Negara Proporsional Dalam Menaikan Cukai Rokok

Selasa, 03 November 2020 | 11:16 WIB
Kepala Daerah Minta Negara Proporsional Dalam Menaikan Cukai Rokok
Tembakau merupakan bahan utama rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana kenaikan cukai rokok di 2021 yang infonya akan diumumkan oleh Pemerintah dalam waktu dekat mendapatkan berbagai respon baik di kalangan pelaku usaha Industri Hasil Tembakau (IHT) maupun pemerintah daerah.

Bupati Pasuruan M Irsyad Yusuf menegaskan, Pasuruan merupakan salah satu kabupaten yang menerima dana hasil cukai yang cukup luar biasa. Dukungan pembangunan selama ini di Kabupaten Pasuruan salah satunya dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT).

"Maka dari itu, negara ini harus proporsional di dalam menaikan cukai rokok. Kedua, ini akan berdampak pada perusahaan sektor padat karya. Mohon ini dipertimbangkan," ujar M Irsyad dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

M Irsyad menuturkan, saat tahun lalu ada kenaikan sebesar 23 persen, dirinya mendapatkan aspirasi dari pekerja rokok, yang kemudian diakomodir dan disampaikan kepada pemerintah pusat.

Baca Juga: Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia Tolak Kenaikan Cukai SKT

"Mudah-mudahan ini ada kajian yang lebih detil lagi sehingga kenaikannya tidak terlalu signifikan. Sehingga tidak mengganggu, terutama yang kita khawatirkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban Jawa Timur menyatakan rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebaiknya ditunda. Hal ini terkait dengan daya beli masyarakat yang sangat rendah dan berpengaruh pada produksi rokok.

Bupati Tuban Fathul Huda mengatakan, apabila kenaikan cukai dilakukan di saat daya beli rendah, produksi rokok akan turun dan mempengaruhi tenaga kerja.

"Kalau produksi rokok turun maka yang kita khawatirkan juga ada PHK dari perusahaan itu karena barangnya tidak laku, ini akan jadi masalah tersendiri," katanya.

Apalagi, saat ini sangat sulit untuk mencari pekerjaan baru.

Baca Juga: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Berencana Hengkang dari Eropa dan Asia

Hal yang sama juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi Jawa Timur yang menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok harus melindungi Sigaret Kretek Tangan (SKT), mengingat industri ini padat karya.

Bupati Ngawi Budi Sulistyono menyatakan, Pemda Ngawi akan melindungi sektor padat karya termasuk SKT dari kenaikan pajak dan cukai.

"Yang sifatnya padat karya memang kita sepakat untuk tidak diberikan beban tambahan termasuk kenaikan pajak," ucapnya.

Seperti diketahui, SKT merupakan industri padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Apabila kenaikan cukai pada SKT diberlakukan, dikhawatirkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk itu, tidak adanya peningkatan cukai pada SKT diharapkan dapat mendongkrak kinerja industri yang sebagian besar memperkerjakan ibu rumah tangga yang menjadi tulang punggung keluarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI