Ini Alasan Pemda Minta Cukai Hasil Tembakau Kenaikannya Moderat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 03 November 2020 | 08:16 WIB
Ini Alasan Pemda Minta Cukai Hasil Tembakau Kenaikannya Moderat
Petani Tembakau. (Dok Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah baru-baru ini pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perhatian para pelaku industri terus mengarah pada kepastian peraturan selanjutnya. Tidak terkecuali para pelaku industri hasil tembakau (IHT) yang masih menanti kepastikan akan tarif cukai di tahun 2021.

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa kenaikan cukai akan berkisar diantara 17% hingga 19%. Kisaran ini dirasa sangat memberatkan bagi pelaku IHT dan juga petani tembakau, terlebih setelah adanya kenaikan tinggi di awal tahun 2020 ini.

Selain itu, pelaku industri juga menunggu tindak lanjut rencana penyederhanaan tarif cukai yang pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017, dan kini kembali muncul dalam PMK 77 Tahun 2020 yang terbit bersamaan dengan pengumuman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Sebagian besar pihak terus mendorong agar rencana ini tidak diteruskan, karena hanya akan mengancam keberlanjutan industri tembakau dan seluruh mata rantainya.

Baca Juga: Kenaikan CHT Beratkan Petani Tembakau

Pada kesempatan lain, Gugun El Guyanie Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Sekretaris Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU DIY mengatakan, ada agenda penghancuran kedaulatan ekonomi nasional di balik regulasi cukai di Indonesia.

Dalam pernyataannya, ia menyatakan kekhawatirannya akan nasib petani tembakau dan daerah sentra tembakau yang terancam hilang jika regulasi mengenai tarif cukai dan struktur tarif cukai terus memberatkan.

Menurutnya, selama ini pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) adalah eksekutor atas hilangnya pabrikan-pabrikan rokok kecil menengah.

“Kita bisa lihat perlahan, Industri Hasil Tembakau nasional makin ditekan, harga tembakau lokal hancur, serapan tembakau ke petani makin rendah, dan mata rantai lainnya ikut terdampak dengan meningkatnya petani dan buruh yang menjadi pengangguran, terutama buruh kretek tangan (SKT). Kalau sudah bertumbangan, pemenangnya adalah industri-industri raksasa yang ada di balik agenda membunuh industri kretek nasional, tidak ada setiap kenaikan cukai atau penyerhanaan tarif melalui PMK berdampak baik ke industri,” kata Gugun, ditulis Selasa (3/11/2020).

Di sisi lain, Gugun memahami regulasi tersebut memang dibuat demi meningkatkan penerimaan negara, namun akan terjadi dampak jangka pendek dan menengah terhadap nasib pelaku industri.

Baca Juga: AMTI: Kenaikan Cukai Rokok Eksesif Dinilai Rugikan Petani Tembakau

“Kelihatannya pendapatan cukai tetap atau meningkat, tapi kan di luar itu harus dilihat nasib pekerjanya, petani tembakau, petani cengkeh, buruh-buruh pabrik itu yang tidak pernah dipikirkan. Jangan hanya mengejar soal pendapatan cukainya saja. Kedaulatan ekonomi nasional kita, khususnya dari industri kretek nasional akan habis. Sama saja negara mengarahkan industri ini ke persaingan monopoli. Lihat saja nanti dalam dua sampai tiga tahun ke depan, ratusan pabrik rokok akan semakin tumbang,” ucapnya.

Di tengah protes dari pelaku industri secara langsung, rencana penyesuaian struktur atau layer tarif cukai dan isu kenaikan Cukai Hasil Tembakau ternyata juga mendapat perhatian serius dari kalangan pemerintah daerah khususnya daerah yang menjadi sentra penghasil tembakau.

Salah satu contoh adalah Kabupaten Jember yang memiliki tembakau terbaik jenis na oogst.

Agusta Jaka Purwana Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemerintah Kabupaten Jember Jawa Timur menuturkan, banyak masyarakat Jember yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau, bukan hanya dari kalangan pabrikan besar namun juga petani, seperti kawasan Bondowoso yang menghasilkan tembakau rajangan.

Jika aturan ini diterapkan, maka dampak negatifnya akan meluas ke berbagai pelaku usaha di rantai industri tembakau.

“Ini akan mematikan industri, bukan hanya on farm saja, tapi juga off farm. Jika produksi rokok terganggu karena harganya dijadikan satu (mengacu ke aturan penyederhanaan cukai), maka otomatis, petani akan terkena imbasnya. Kemudian off farm juga ikut terganggu, di Jember ini ada pengusaha bambu, pengusaha tikar yang ikut terganggu. Jika simplifikasi ini diterapkan, semua lini akan terganggu. Nanti banyak petani yang tidak bisa menanam tembakau lagi,” ucapnya.

Jember dikenal sebagai salah satu daerah pengekspor tembakau terbesar. Agusta mengungkapkan, ekosistem tembakau di Jember sudah terbangun luas dan mendalam, dimana banyak keterlibatan pengusaha lintas industri mulai dari pengolahan, pengemasan, Gudang pengeringan tembakau, pengusaha bambu dan pengusaha tikar yang memproduksi tikar untuk membungkus tembakau.

Agusta juga menyoroti potensi terhambatnya pertumbuhan pengusaha baru di industri tembakau jika aturan ini diterapkan.

“Bagi usaha baru yang mau mendirikan pabrik rokok dipastikan akan sulit masuk karena banyak aturan yang memberatkan. Akhirnya seperti di Malang dan Kudus, akan banyak rokok ilegal karena akhirnya para pelaku usaha memilih beralih ke usaha rokok yang ilegal,” kata Agusta.

Sebagai perwakilan legislatif Jember, Agusta menyatakan pihaknya sudah menyuarakan keresahan pelaku IHT akan aturan cukai sejak tahun 2016.

“Namun belum ada tanggapan yang signifikan. Saya harap kini pemerintah pusat dapat lebih mempertimbangkan lagi dampak aturan ini kepada para pelaku industri di lapangan, khususnya ekosistem IHT di daerah. Kami sangat menentang, ya, karena akan mematikan semua. Petani dalam satu hektar bisa (terdiri dari) 10-12 orang, mereka akan kehilangan pekerjaan karena sehari-hari mereka bergantung ke tembakau," ucapnya.

"Sedangkan dari pemerintah, belum ada alternatif pengganti (komoditas) yang memiliki nilai ekonomis yang sama selain tembakau. Jangan membuat regulasi yang ambigu, dimatikan tidak namun dihidupkan juga tidak. Kira-kira regulasi apa yang bisa membangkitkan industri di on farm atau off farm, solusinya seperti apa,” Agusta menambahkan.

Sementara itu, upaya-upaya penguatan IHT juga masih terus diupayakan oleh pemerintah daerah, salah satunya di Kabupaten Pamekasan.

Bupati Pamekasan Badrut Tamam menyatakan porsi lahan pertanian dan pabrikan tembakau di daerahnya cukup berimbang. Namun, ia mengakui, IHT di Pamekasan mengalami tantangan mulai dari supply-demand dari sisi kualitas tembakau dan penyerapan tenaga kerja.

Karenanya, upaya perlindungan kepada petani tembakau gencar dilakukan, salah satunya dengan meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan mulai dikembangkan di tahun 2021.

“Kalau musim tembakau, lahan pertanian tembakau di sini sampai 42 persen. Daerah kami juga punya pabrikan sekitar 17 pabrik di skala kecil-menengah. Memang, sejak beberapa tahun ke belakang, industri ini mengalami pasang-surut harga," ucapnya.

"Sehingga kami dari pemerintah kabupaten berinisiatif untuk menjalankan tiga strategi penguatan industri. Pertama, melakukan kemitraan dengan pabrikan untuk meningkatkan kualitas tembakau. Kedua, membangun diskusi dengan banyak pihak termasuk Bea dan Cukai yang akhirnya merumuskan agenda pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan ketiga, pembinaan industri rokok untuk memberi nilai tambah pada komoditas tembakau. Spirit-nya KIHT sendiri adalah untuk meningkatkan lagi serapan tenaga kerja dan menarik minat pelaku usaha untuk mengembangkan potensi komoditas tembakau,” Badrut Tamam menambahkan.

Disinggung mengenai pengaruh kenaikan cukai terhadap serapan tembakau di Pamekasan, ia mengaku belum melakukan kajian lebih lanjut.

“Pengaruhnya pasti lebih dulu dirasakan oleh pabrikan kecil-menengah disini karena nanti biaya operasional jadi tinggi, dan konsumen juga akan terkena dampaknya,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI