Suara.com - Presiden Jokowi telah meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Senin malam (2/11/2020). Draf UU tersebut juga sudah bisa diakses oleh publik lewat laman Setneg.go.id.
Dalam penelusuran Suara.com, draf UU tersebut sudah diunduh ribuan kali oleh masyarakat. Hingga pukul 07:28 Wib UU Cipta Kerja sudah diunduh sebanyak 9.092 kali oleh masyarakat yang mengakses.
Jika naskah UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu setebal 1.187 halaman, maka jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi sesuai dengan naskah yang diberikan Menteri Sektetariat Negara Pratikno kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan Undang-Undang Cipta Kerja Versi 1.187 Halaman
Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id.
Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.
"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," demikian bunyi isi UU Cipta Kerja yang dikutip Suara.com, Senin (2/11/2020) malam.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Omnibus Law Cipta Kerja
Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.