Suara.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laju Indeks Harga Konsumen (IHK) sepanjang Oktober 2020, hasilnya pada bulan tersebut terjadi inflasi sebesar 0,07 persen.
Laju inflasi ini dipicu naiknya sejumlah harga komoditas seperti cabai merah, bawang merah hingga minyak goreng dari 90 Kota IHK yang dipantau BPS.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPS Kecuk Suhariyanto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/11/2020).
"Kalau kita lihat pemicu inflasi sebesar 0,07 persen karena naiknya harga dari kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau. Yang pertama cabai merah yang memberikan andil inflasi sebesar 0,09 persen, bawang merah 0,02 persen dan satu lagi minyak goreng sebesar 0,09 persen," papar Kecuk.
Baca Juga: Daya Beli Masyarakat Mulai Pulih, Inflasi Oktober 0,07 Persen
Kecuk menjelaskan untuk komoditas cabai merah telah terjadi kenaikan di 82 Kota IHK yang di pantau BPS, dimana kenaikan tertinggi di wilayah Bulukumba sebesar 85 persen, Padang Sidempuan dan Tegal dengan kenaikan hampir 76 persen.
Sementara untuk bawang merah terjadi kenaikan harga di 70 Kota IHK, dimana kenaikan tertinggi terjadi di Lhokseumawe sebesar 33 persen.
"Itu yang menyebabkan kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau mengalami inflasi sebesar 0,29 persen dan memberikan andil 0,07 persen" ucapnya.
Itu berarti sepanjang tahun kalender ini laju inflasi sudah mencapai 0,95 persen, sementara secara tahunan sudah mencapai 1,44 persen.
Dari 90 kota IHK yang dipantau BPS ada 66 kota yang mengalami inflasi dan 24 kota mengalami deflasi, inflasi tertinggi terjadi di Sibolga yaitu sebesar 1,04 persen, sementara inflasi terendah terjadi di Jakarta, Cirebon, Bekasi dan Jember masing-masing sebesar 0,01 persen.
Baca Juga: Pola Inflasi Terganggu, Daya Beli Masyarakat Lemah di Tengah Imbas Covid-19
Sebaliknya deflasi tertinggi terjadi di Manokwari sebesar 1,81 persen dan inflasi terendah terjadi di Surabaya yaitu minus 0,02 persen.
Ini merupakan laju inflasi pertama sejak 3 bulan berturut-turut mengalami deflasi dari bulan Juli, Agustus dan September akibat lemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Kecuk menjelaskan, dari 11 kelompok pengeluaran 6 diantaranya mengalami inflasi sementara 5 kelompok pengeluaran mengalami deflasi.
Dimana inflasi tertinggi untuk kelompok makanan dan minuman, tembakau yang sebesar 0,29 persen, kemudian penyediaan makanan dan minumana penyedia restoran sebesar 0,19 persen dan kelompok pengeluaran kesehatan sebesar 0,15 persen.
Sementara untuk deflasi terjadi pada kelompok pengeluaran perumahan, perlengkapan pemeliharaan rutin rumah tangga, transportasi, informasi dan komunikasi dan kelompok pengeluaran perawatan pribadi dan jasa lainnya.