Meskipun upaya pengusiran tersebut penuh dengan aksi saling manuver dan mengarah pada kondisi yang membahayakan, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan KKP berhasil melakukan pengusiran terhadap seluruh kapal berbendera Vietnam tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia.
Tb Haeru Rahayu menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh aparat Vietnam tersebut sebagai bentuk merintangi proses hukum.
“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” tegasnya.
Tebe mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait dengan langkah-langkah diplomatik sebagai respon atas apa yang sudah dilakukan oleh kedua kapal patroli Vietnam.
Untuk diketahui saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh KIA Vietnam di kawasan tersebut. Tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam.
Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 kapal ikan asing berbendera Vietnam telah ditangkap oleh kapal Pengawas Perikanan KKP. (Antara)