Suara.com - Setelah menggelar rapat dan mendengarkan berbagai masukan, Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2021 sebesar 3,27 persen. Ganjar mengatakan, tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," katanya, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Dengan naik menjadi Rp 1.798.979,12, berarti terdapat kenaikan UMP dari 2020, yang hanya Rp 1.742.015.
Adapun dasar penetapan UMP Jateng tahun 2021, lanjut Ganjar, adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan dewan pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua, lanjut Ganjar, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
Baca Juga: Berinteraksi dengan Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo Kunjungi Lokasi Isolasi
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker, yang kemarin dikeluarkan, yang intinya, tidak ada kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terang Ganjar.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jateng sebesar 1,42 persen, sementara pertumbuhan ekonomi mencapai 1,85 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan, sehingga UMP Jateng tahun 2021, kami tetapkan sebesar Rp 1.798.979,12 atau naik Rp 56.963,9," jelasnya.
UMP ini, lanjut Ganjar akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jateng. Seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.
"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya, bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tempel Prabowo, Elektabilitas Ridwan kamil Turun
Dengan kenaikan UMP Jateng 2021 ini, Ganjar menyebut, ada dua kabupaten/kota di Jateng yang harus menyesuaikan, yakni Banjarnegara dan Wonogiri. Kabupaten Banjarnegara harus menaikkan Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12.
"Jadi memang kenaikannya, tidak terlalu tinggi," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, dengan penetapan UMP Jateng 2021 itu, maka Banjarnegara dan Wonogiri harus menyesuaikan. UMK di dua Kabupaten itu masih di bawah UMP.
"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua kabupaten itu, pada tahun 2020 memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan. UMK Banjarnegara tahun 2020 sebesar Rp 1.748.000 dan UMK Wonogiri sebesar Rp 1.797.000," kata Sakina.