Suara.com - Organisasi internasional The ASEAN+3 Macroeconomic Research Office meramalkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun ini terkontraksi sebesar 1,7 persen.
Minusnya laju pertumbuhan ekonomi disebabkan karena tekanan pandemi virus corona yang sudah berlangsung hampir delapan bulan.
"Perekonomian Indonesia diperkirakan akan mengalami kontraksi 1,7 persen pada tahun 2020 karena langkah-langkah pembatasan mobilitas untuk mengekang infeksi Covid-19 telah menekan aktivitas ekonomi domestik," kata ekonom utama AMRO Sumio Ishikawa dikutip Suara.com dari laporannya, Jumat (30/10/2020).
Ishikawa bilang langkah pemulihan ekonomi yang cepat dari bauran kebijakan dan pemberlakuan langkah-langkah stimulus besar telah memberikan dukungan yang tepat kepada rumah tangga, bisnis, dan sektor keuangan yang terkena dampak, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan keuangan Indonesia.
Baca Juga: Ramalan Airlangga, Kuartal III Ekonomi Bisa Minus 3 Persen
“Pihak berwenang segera merespons dengan kalibrasi ulang bauran kebijakan dan paket stimulus besar untuk mendukung rumah tangga dan bisnis yang terkena dampak, serta sektor keuangan," ujarnya.
Sinergi kebijakan yang suportif dan berkelanjutan, bersama dengan perkembangan pesat vaksin Covid-19, diharapkan mendukung rebound dalam pertumbuhan menjadi 5,1 persen pada tahun 2021.
"Data frekuensi tinggi baru-baru ini menunjukkan pemulihan bertahap dalam aktivitas ekonomi dari kontraksi pada kuartal kedua, seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial skala besar," kata dia.
Menyempitnya defisit transaksi berjalan dan berlanjutnya aliran masuk modal, ditambah dengan inflasi yang terkendali, dinilai telah mendukung nilai tukar rupiah yang secara umum stabil.
"Posisi eksternal cukup kuat dengan cadangan devisa bruto yang mencapai 135,2 dolar AS miliar per September 2020. Selain itu, stabilitas sistem keuangan tetap solid selama pandemi, tercermin dari penyangga modal yang kuat, dan adanya kredit bermasalah," katanya.
Baca Juga: OJK Regional 6: Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Masih Tinggi
Menurut dia pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja merupakan terobosan dalam perbaikan iklim investasi dan kemudahan penciptaan lapangan kerja.
Dengan reformasi regulasi dan de-birokratisasi yang masif, undang-undang tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kebijakan bagi semua pemangku kepentingan dan meningkatkan daya saing jangka panjang Indonesia, sehingga mendukung pemulihan ekonomi nasional, katanya.