Suara.com - Penolakan terhadap kenaikan cukai rokok terus disampaikan oleh pelaku usaha di Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk dari Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI).
Selain berharap Pemerintah lebih peka dan menaikkan cukai sewajarnya, FORMASI tegaskan agar tarif cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak dinaikkan.
Seperti diketahui SKT merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. SKT terus tertekan akibat kenaikan cukai sebesar 23 persen pada 2020.
Atas kondisi ini, pekerja SKT terancam kehilangan pekerjaannya jika cukai naik secara eksesif. Tak hanya itu, SKT juga didominasi tenaga kerja perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Perusahaan Rokok Elektrik Juul Labs Berencana Hengkang dari Eropa dan Asia
“Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3,2,1 saya harap jangan dinaikkan karena di situ banyak tenaga kerja,” kata Ketua FORMASI, Heri Susanto dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020).
Heri menyatakan, kenaikan cukai rokok di 2021 tentunya akan membebani pelaku usaha IHT karena praktis baik barang maupun peredarannya akan dibatasi dan diawasi. Untuk itu Heri mendesak pemerintah untuk kenaikan cukai pada single digit saja.
“Coba kita hitung-hitungan, komponennya sudah jelas, pakar-pakar ekonomi sudah jelas, inflasinya berapa, pertumbuhan ekonominya berapa. Sebaiknya tarif cukai di 7%-10%,” kata Heri.
Heri mengungkapkan, Pemerintah untuk ketiga kalinya berbeda dalam menentukan tarif dan langsung melakukan rapat terbatas. Menurut Heri, dulu rapat dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal dan Menteri Keuangan saja, saat ini sudah berubah.
Heri menambahkan, Pemerintah juga harus mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan industri hasil tembakau, termasuk petani tembakau dan pabrikan.
Baca Juga: Sama Bahayanya dengan Rokok, Begini Dampak Kesehatan dari Obesitas
“Biar yang happy pengusaha, karyawan, petani, masyarakat. Kalau pemerintah saja yang happy tapi pekerjanya tidak enak kan tidak baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Malang menolak kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan.
Alasannya, industri hasil tembakau tengah terdampak pandemi COVID-19. Hal ini dinilai akan menurunkan serapan tenaga kerja dan bahan baku tembakau.
Senada dengan Gapero, Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar juga mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok dengan alasan yang sama yakni penurunan produksi dan serapan tenaga kerja.
“Kalau cukai naik sampai 17% itu benar kami prediksi produksi akan terjadi penurunan sekitar 40-45% pada 2021,” kata Sulami.
Itulah sebabnya Gapero meminta agar pemerintah tidak mengubah kebijakan tarif cukai yang sudah ada.
Saat ini memang belum ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), namun Gapero tidak bisa menjamin serapan tenaga kerja jika cukai tembakau terlalu tinggi.
Gapero berharap jika pemerintah harus menaikkan cukai rokok 2021, kenaikannya jangan terlalu tinggi.
“Ya naik moderatlah,” tuturnya.