Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kunci dari vaksin Covid-19 berada di tangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, BPOM yang akan mengatur peredaran dan vaksinasi ke masyarakat. Mantan Menteri Perindustrian ini melanjutkan, BPOM akan mengevaluasi hasil pelaksanaan uji klinis tahap ketiga vaksin Covid-19.
"Vaksin itu pintunya ada di Badan POM, FDAnya Indonesia, tentu prosedur clinical trial harus dipenuhi, dan kemarin disampaikan klinikal trial yang di Bandung ini interm report minggu pertama Desember itu hasilnya bisa dievaluasi," ucap Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, ditulis Jumat (30/10/2020).
Airlangga menuturkan, BPOM akan melakukan serangkaian kunjungan lagi ke produsen-produsen vaksin untuk memastikan produksi vaksin aman untuk masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Lagi, Vaksin Covid-19 Asal Jepang Siap Diuji Coba Bulan Desember
"Kemarin ke China kemudian ke G42, juga ke Inggris, produksi dilihat sehingga cara pembuatan obat yang baik, protokol uji klinis, tentu utamanya untuk keselamatan aman dan efektif," jelas dia.
Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan, pengadaan vaksin Covid juga terus berjalan. Rencananya vaksin yang telah di uji klinis oleh negara lain juga akan masuk ke dalam negeri pada Desember.
Kemudian, tambah Airlangga, vaksin yang masuk tersebut akan diuji lagi oleh BPOM, sehingga dapat dipastikan layak atau tidak disuntikkan ke masyarakat Indonesia.
"Diharapkan BPOM bisa mengevaluasi karena BPOM juga mendapatkan laporan uji klinis di negara lain termasuk di Brazil," ucapnya.
Menurut Airlangga, BPOM akan mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dalam vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Tunggu Hasil Uji Klinis, Pemerintah Mengaku Hati-hati Kembangkan Vaksin
"Jadi kalau seluruh persyaratan terpenuhi seperti dibilang presiden baru kita lakukan imunisasi dengan perencanaan yang matang. Kuncinya tetap dari BPOM. Bapak presiden mengharapkan bahwa ini akan bisa dimulai, jika BPOM mengeluarkan emergency use authorization," pungkasnya.