MAKI Berharap Kasus Jiwasraya Beri Efek Jera

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 28 Oktober 2020 | 13:52 WIB
MAKI Berharap Kasus Jiwasraya Beri Efek Jera
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, pakar hukum Acara Pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan jika ganti rugi itu adalah bentuk kewajiban terdakwa yang menjadi hutang untuk dilunasi di masa mendatang.

“Penjara badan dan denda itu sifatnya pidana sedangkan ganti rugi itu sifatnya perdata. Maka, kalau tidak bisa di bayar dan terdakwa mati maka itu akan jadi tanggung jawab ahli waris untuk mengganti. Konsep hukum kita ganti rugi itu adalah hutang, selama belum mati,” kata Abdul.

Abdul menjelaskan lebih jauh, ganti rugi yang fantastis itu merupakan penambahan hukuman yang setimpal. Dengan ganti rugi yang bersifat perdata, maka perampasan harta tidak hanya perampasan harta yang ada saat ini, melainkan potensi harta yang akan ada di masa yang akan datang dan berimplikasi pada kewajiban ahli waris untuk melunasinya.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya telah berstatus terpidana adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya, Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan dengan hukuman badan seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI