Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, menolak keputusan pemerintah yang tidak menaikan upah minimum (UMP) untuk tahun 2021.
Andi Gani mengaku kecewa, karena saat kondisi sulit akibat pandemi covid-19, keputusan ini akan membuat daya beli masyarakat semakin menurun.
"Ini sangat memberatkan buruh dalam kondisi kesulitan ekonomi dan daya beli masyarakat yang lagi turun, tentu sangat berat," kata Andi Gani kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).
Andi Gani meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah harus mengajak bicara serikat buruh sebelum memutuskan.
Baca Juga: UMP Provinsi Kepulauan Riau Tahun Depan Tidak Naik, Ini Alasannya
Dirinya mengakui pengusaha memang banyak yang lagi dalam kondisi susah. Tapi buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan UMP 2021.
Sementara, bagi perusahaan yang tidak mampu dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan UMP setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sebelumya, Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum pada tahun depan.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu di antaranya:
Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani
- Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020