Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Selasa, 27 Oktober 2020 | 19:11 WIB
Pemerintah Tak Naikkan Upah Minimum, Ini Penjelasan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tak menaikkan Upah Minimum pada tahun 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan ini untuk membantu perusahaan bertahan di tengah pandemi. Sehingga, tak ada beban operasional lebih pada tahun depan saat perushaaan memulihkan kinerjanya.

Dengan demikian, lanjutnya, perusahaan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para karyawannya.

Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji

"Pemerintah cari titik balance dengan berbagai instrumen, UMP atau upah minimum salah satu hal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (27/10/2020).

Menurut Sri Mulyani, pemerintah telah mengeluarkan program untuk membantu para pekerja. Salah satunya, bantuan sosial (bansos) tunai maupun non tunai yang diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Pemerintah gunakan banyak sekali anggaran untuk bansos, dalam rangka kompensasi dan bantu daya beli masyarakat," ungkap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Untuk diketahui, dalam SE itu terdapat tiga permintaaan Menaker kepada para gubernur. Tiga permintaan itu diantaranya:

Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi se-Indonesia Tahun Depan

Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI