Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Jika Tidak Terapkan Cuti Bersama

Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:22 WIB
Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Jika Tidak Terapkan Cuti Bersama
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta pada libur panjang  Maulid Nabi Muhammad SAW bersifat fakultatif.

Artinya, perusahaan swasta tak wajib memberlakukan cuti bersama pada libur panjang tersebut.

"Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif, maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan," kata Ida dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Selasa (27/10/2020).

Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut tidak akan dikenai sanksi atau denda.

Baca Juga: Cegah Covid-19 saat Libur Panjang, Riau Bikin Check Point, Ini Lokasinya

Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur.

"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," imbuhnya.

Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,

Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Stabil Rp 1.007.000 per Gram Jelang Libur Panjang

Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama, Menaker Ida juga mengingatkan bahwa saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Pekerja/buruh diminta untuk memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama.

"Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga," tukas dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI