Suara.com - Rencana pemerintah menaikan cukai rokok atau Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021 menjadi 17 persen sangat memberatkan petani tembakau di Pulau Jawa.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Rifai mengatakan, pada intinya para petani tembakau di Jawa Tengah sangat keberatan jika pemerintah menaikkan CHT sebesar 17 persen
"Efek dari kenaikan CHT berimbas pada serapan tembakau petani oleh pabrikan rokok. Jika CHT naik, harga jual rokok ke konsumen pasti meningkat, saat ini daya beli konsumen rokok mengalami penurunan dan pabrikan rokok pasti menurunkan produksi," ujar Rifai dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Menurut Rifai, petani tembakau jangan dibebani untuk memulihkan perekonomian negara dengan kenaikan CHT.
Baca Juga: AMTI: Kenaikan Cukai Rokok Eksesif Dinilai Rugikan Petani Tembakau
"Dengan kenaikan CHT tahun lalu, serapan tembakau petani oleh pabrikan semakin menurun. Ketika panen tembakau, harga jualnya sangat rendah," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Samukrah mengungkapkan, kenaikan CHT sebesar 17 persen pada tahun 2021 akan merugikan petani tembakau.
"Jika CHT naik, produksi rokok tidak akan berjalan karena bahan bakunya dibeli murah. Hal ini sangat memberatkan petani tembakau," jelas Samukrah.
Lebih lanjut, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas bagi petani tembakau di beberapa wilayah karena setiap tahun selalu mengalami masalah saat panen, sehingga selalu dirugikan terkait harga.
"Petani tembakau di Sumenep dan beberapa wilayah Madura selalu mempunyai masalah yang tidak pernah selesai, karena tidak adanya regulasi soal harga, sehingga selalu dirugikan, ditambah lagi kenaikan CHT," imbuh Samukrah.
Baca Juga: Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Tolak Kenaikan Cukai Rokok Eksesif