"Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah hukuman tetap inkrah, maka harta bendanya disita," ucap Majelis Hakim Rosmina.
Kemudian, majelis hakim turut memvonis Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan, terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Rosmina dalam pembacaan putusan, Senin (26/10/2020) malam.
Majelis Hakim Rosmina juga memberikan pidana tambahan terhadap Heru Hidayat berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.335.000.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, juga telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya.
Mereka yakni, Komisaris Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.