Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas para pelaku yang bermain layang-layang di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan).
Hal ini sesuai amanat Undang undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pasal 421 ayat 2.
Dalam aturan itu, setiap orang yang membuat halangan, dan atau melakukan kegiatan lain di KKOP bakal dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Baca Juga: Alvin Lie Ungkap Cerita Pekerja di Bandara: Mereka Belum Pernah Tes Corona
"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum," ujar Novie Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Dirjen Novie Riyanto juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk kegiatan sosialisasi masyarakat terkait KKOP.
Ia menjelaskan, wilayah KKOP di antaranya wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan, sehingga dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.
"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan, karena apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat," tandasnya.
Baca Juga: Unggah Foto di Bandara, Perut Wika Salim Lagi-lagi Bikin Warganet Salfok