Biaya Kesehatan Nenek Sumirah dan Dua Putranya Dijamin Pemerintah

Minggu, 25 Oktober 2020 | 10:57 WIB
Biaya Kesehatan Nenek Sumirah dan Dua Putranya Dijamin Pemerintah
Biaya kesehatan Nenek Sumirah ditanggung pemerintah. (Dok : BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan, Nenek Sumirah dan dua anaknya terjamin akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Jawa Timur, Triyono Kutut, saat berkunjung ke kediaman Nenek Sumirah bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Hernina Agustin Arifin, Minggu (25/10/2020).

Nama Nenek Sumirah baru-baru ini viral, setelah video yang memerlihatkan keprihatinannya terunggah di media sosial. Nenek berusia 78 tahun ini tinggal di rumah yang dipenuhi sampah bersama dengan kedua putranya yang gangguan jiwa.

"Kami telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kepesertaan Nenek Sumirah sekeluarga. Sejak awal, Nenek Sumirah sudah terdaftar sebagai peserta, karena almarhum suaminya, ASN dan kedua putranya adalah peserta yang didaftarkan pemerintah daerah,” ujar Kutut.

Untuk memastikan agar Nenek Sumirah dan kedua putranya bisa memanfaatkan layanan Program JKN-KIS, Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan menyerahkan kembali kartu mereka, sekaligus menjelaskan cara pemanfaatannya.

Baca Juga: Selama Pandemi, BPJS Kesehatan Hadirkan Kemudahan untuk Akses Layanan

Sebelumnya, Wali Kota Kediri, Abu Bakar sudah mengunjungi kediaman Nenek Sumirah dan memastikan bahwa rumahnya akan dibangun ulang. Selain mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH), Nenek Sumirah juga telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Kediri.

"Tim kami sudah melakukan survei dan kartu JKN-KIS Nenek Sumirah maupun kedua putranya ini tidak ditemukan. Untuk itu, kami ke sini untuk menyerahkan kembali dan memberikan pemahaman bahwa Nenek Sumirah beserta keluarga berhak atas jaminan kesehatan sehingga tidak perlu ragu untuk berobat," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Hernina Agustin Arifin.

Hernina juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar. Apabila ada warga sekitar yang membutuhkan informasi terkait Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan membuka akses informasi seluas-luasnya.

“Jangan sungkan melaporkan, dan apabila masyarakat mengalami kendala atau membutuhkan informasi terkait kepesertaan, prosedur pelayanan kesehatan, dan sebagainya. Masyarakat bisa mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, menghubungi Care Center 1500 400 bisa diakses 24 jam 7 hari, mengakses aplikasi Mobile JKN dan media sosial resmi BPJS Kesehatan. Kami juga membuka Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), khusus BPJS Kesehatan Cabang Kediri di nomor 081232006234,” kata dia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kembangkan Dashboard Monitoring Klaim Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI