Pemerintah Bakal Bebaskan Biaya Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 21:03 WIB
Pemerintah Bakal Bebaskan Biaya Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nantinya pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM tidak akan dikenakan biaya. Ia mengklaim, hal itu bagian dari upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi dan keuangan syariah.

Kemudahan bagi pelaku-pelaku UMKM tersebut menjadi salah satu cara bagaimana pemerintah bisa meningkatkan ekspor produk-produk halal ke luar negeri. Dia mengatakan aturan itu juga dirumuskan dalam Undang-undang Cipta Kerja.

"Kalau kita lihat jaminan produk halal dalam undang-undang cipita kerja, ini dilakukan oleh bidang fatwa MUI kemudian ada lembaga pemeriksa halal dan khusus untuk UMKM tidak dikenakan biaya," kata Airlangga dalam acara webinar Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia, Sabtu (24/10/2020).

"Untuk perusahaan usaha mikro dan kecil ini akan bersertifikasi halal ada yang bersifat pernyataan halal tentu berbasis pada traceabilty, seluruhnya akan dibahas di dalam PP," tambah Airlangga.

Baca Juga: Marak Antrean Panjang Cairkan BPUM, Helm dan Sandal Mengular di Halaman BRI

Melalui UU Ciptaker, Airlangga mengklaim pemerintah akan memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh sertifikasi halal hingga kepastian hukum yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kalau dijumlahkan pelaku UMKM di tanah air mencapai 64 juta orang dan 70 persen diantaranya bergelut di industri makanan dan minuman. Airlangga menuturkan kalau industri makanan dan minuman di Indonesia memiliki daya tahan di tengah pandemi Covid-19 dan pertumbuhannya masih positif.

"Sehingga dengan demikian ini masih kita bisa dorong dan sertifikasi tadi yang diharapkan di kawasan ekonomi khusus dipermudah sertifikasinya dengan fatwa MUI, tapi bisa melibatkan lembaga pemeriksa halal," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI