Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menolak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT).
Jika pemerintah masih mengabaikan suara para pekerja, FSP RTMM-SPSI berniat untuk melakukan unjuk rasa nasional menuntut perlindungan pemerintah.
Seperti diketahui beredar informasi bahwa pemerintah akan menaikkan CHT sebesar 13 persen hingga 20 persen pada 2021.
Ketua umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya telah menyurati Presiden Joko Widodo dan seluruh jajarannya untuk memohon perlindungan bagi anggota serikat pekerja yang bekerja di industri hasil tembakau.
Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Naik, Gaprindo: Kalau Naik yang Wajar
Jika tarif cukai tembakau naik pada 2021, mereka terancam kehilangan pekerjaannya lantaran produksi menurun.
"Pekerja dan buruh menjadi korban atas banyaknya pabrik yang tutup akibat regulasi dan kebijakan yang tidak adil," ujar Sudarto dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).
Dia mengatakan, kenaikan cukai 2020 sebenarnya telah mencekik para pekerja, ditambah lagi pandemi COVID-19 yang menekan IHT.
Walhasil, penghasilan pekerja pun turut terganggu dan menurunkan kesejahteraan dan daya beli pekerja.
"Di mana peran pemerintah untuk melindungi rakyatnya khususnya yang menggantungkan penghidupannya dari industri legal ini?" kata Sudarto.
Baca Juga: Festival Industri Tembakau Garut 2020
Dia mengatakan selama ini pemerintah mengandalkan sektor IHT dalam penerimaan negara melalui cukai dan pajak hasil tembakau.
"Pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupan yang layak. IHT bukan sapi perah bagi penerimaan negara, tetapi tidak ada stimulus yang signifikan untuk terus bisa bertahan," tegasnya.
Sebagai organisasi yang menaungi ratusan ribu pekerja IHT, FSP RTMM-SPSI mendesak pemerintah untuk mengambil kebijakan berimbang atas regulasi dan kenaikan cukai rokok pada 2021.
"Kami berharap pemerintah membatalkan rencana kenaikan CHT dan HJE 2021 karena akan berdampak langsung kepada pekerja IHT," ujarnya.
Pihaknya juga memohon kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar melibatkan seluruh kementerian terkait dan pemangku kepentingan lainnya termasuk serikat pekerja dalam pengambilan kebijakan cukai.
"Jangan lupa untuk melindungi industri rokok kretek sebagai industri padat karya khas Indonesia, yang paling rentan terhadap efisiensi di IHT," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menyatakan keberatan apabila pemerintah menaikkan cukai rokok sampai 20%.
“Kenaikan cukai rokok sama halnya dengan penyiksaan pemerintah terhadap rakyat khususnya kami petani tembakau,” kata Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji.
APTI tidak setuju dengan kenaikan cukai setelah melihat terpuruknya situasi petani tembakau setelah pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau tahun ini.
Kenaikan cukai yang sangat tinggi tahun ini menyebabkan penyerapan industri sangat lemah dan harga jual tembakau sangat rendah.
“Hasil kami merugi, jangankan untuk melanjutkan pertanian lagi, untuk hidup saja susah. Seharusnya ini jadi kajian pemerintah, rakyatnya sudah menderita kok malah dinaikkan lagi?” kata Agus.
Menurutnya, pemerintah hanya sepihak dalam mengambil kebijakan cukai tanpa melibatkan perwakilan petani tembakau.
APTI tidak anti dengan kenaikan cukai, namun pihaknya berharap kenaikan cukai rokok tidak terlalu tinggi dan masih wajar.
“Artinya pemerintah harus mempertimbangkan adanya komponen kecil yang harus diperhatikan seperti petani dan buruh tani tembakau, misalnya kenaikan 5% saja,” katanya.