Suara.com - Pemerintah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau tercatat memiliki tunggakan tagihan listrik ke PLN sebesar Rp 1,5 miliar.
Pjs Bupati Kabupaten Bintan, Buralimar menyebut, keterlambatan pembayaran terjadi karena menunggu APBD Perubahan 2020 yang sudah disahkan DPRD Bintan pada, Rabu (16/9), selesai dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Seharusnya APBD Perubahan dievaluasi Pemprov Kepri dan selesai dalam 14 hari kerja. Namun karena gubernur dijabat Pjs, makanya ditarik Kemendagri dan evaluasinya agak lama," kata Buralimar ditulis Sabtu (24/10/2020).
Sementara itu, Manager PLN (Persero) UP3 Tanjungpinang Suharno mengatakan, Pemkab Bintan menunggak pembayaran lampu PJU selama dua bulan, yaitu Agustus hingga September 2020.
Baca Juga: Tagihan Listrik Melonjak Saat Pandemi, Ini Cara Mudah Biar Hemat
Pihaknya sudah menyurati Pemkab Bintan terkait pembayaran lampu PJU tersebut, namun sampai saat ini belum terealisasi.
"Total akumulasi tunggakan sekitar Rp 1,5 miliar, per bulan sekitar Rp 700 juta lebih," imbuhnya.
Lebih lanjut, Suharno menyampaikan bahwa PLN selama ini rutin menyetor pajak penerangan jalan sekitar Rp 1 miliar ke Pemkab Bintan, yang bersumber dari pungutan rekening bulanan dan pembelian token masyarakat.
"Padahal Pemkab Bintan surplus pendapatan dari pajak penerangan PJU yang kami setorkan," kata Suharno.
Buralimar berharap PLN dapat menghidupkan kembali ratusan titik lampu PJU yang sempat dimatikan sejak, Rabu (21/10) malam, demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Ratusan Warga Karimun Kena Tipu Tagihan Listrik PLN, Diduga Dimainkan Agen
"Insya Allah, secepatnya kami bayarkan," kata Buralimar. (Antara)