Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 15:44 WIB
Saling Tuding Terdakwa Jiwasraya Disebut Akan Memberatkan Vonis
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Hukum Indonesia Public Institute Miartiko Gea mengatakan, munculnya fakta persidangan dalam pledoi terdakwa Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menuding kebohongan kesaksian terpidana Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo atas dirinya dianggap akan memberatkan vonis para terdakwa.

Hal itu bisa menjadi acuan hukum di mata hakim bahwa terdakwa mengaburkan fakta yang telah terpapar di meja hijau.

“Saya kira saling tuding ini bisa jadi alibi para terdakwa dalam mengaburkan fakta sebenarnya. Hakim bisa dengan mudah menilai posisi para terdakwa atas fakta yang sudah ada,” kata Miartiko kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Selain itu, hakim sangat mungkin akan memberikan vonis yang lebih berat lantaran adanya pernyataan yang tidak sejalan atas fakta yang terungkap sebelumnya. Hakim pun bisa saja memberikan penilaian jika terdakwa bertele-tele saat memberikan keterangan.

Baca Juga: Manajemen Baru Jiwasraya Lakukan Pengkinian Data Pemegang Polis

“Hakim bisa melihat pecah kongsi di antara mereka (terdakwa) sebagai sandiwara untuk bisa lepas dari tanggung jawab. Terlalu bertele-tele dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan vonis yang lebih berat,” ungkapnya.

Pekan sebelumnya, Bentjok dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman seumur hidup dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.50.000.000 dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Miartiko menilai, tuntutan JPU sudah sangat maksimal, namun bukan tidak mungkin hakim memberikan hukuman lebih berat dengan adanya perintah melakukan pemiskinan terhadap terdakwa.

Pemiskinan tersebut bisa dilakukan kepada Bentjok dan satu terdakwa lain PT Trada Alam Minera Heru Hidayat yang dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga dituntut seumur hidup dengan denda Rp 10,7 triliun.

“Vonis hakim untuk empat terdakwa lain seluruhnya maksimal. Setidaknya vonis dua terdakwa ini sama atau lebih berat. Selain itu sita aset hingga tuntas, dan Kejaksaan Agung mampu mengejar aliran dana pencucian uang juga perampasan aset untuk dimiskinan,” ucapnya.

Baca Juga: Penjara Seumur Hidup Tak Cukup, DPR Minta Koruptor Jiwasraya Dimiskinkan

Pemiskinan sangat layak, karena para terdakwa ini telah melakukan praktek korupsi yang merugikan sekitar 2,3 juta nasabah Jiwasraya dengan nilai kerugian negara menurut Badan Pemeriksa Keuangan mencapai Rp 16,8 triliun.

Dalam pledoi Bentjok pada Kamis 22 Oktober 2020, ia membantah tuduhan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo bahwa ia telah mengatur dan mengendalikan investasi milik Jiwasraya.

"Tuduhan bahwa saya terlibat mengatur 90% investasi saham dan reksadana Jiwasraya hanya opini dan asumsi Harry karena dia mengajukan diri sebagai justice collaborator sehingga keterangannya memberatkan pihak lain," kata Benny, dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10).

Menurutnya, Harry sempat mengakui kebohongan itu memang diajukan kepadanya. Bahkan Harry meminta maaf sampai menangis ketika berada dalam satu kendaraan tahanan setelah sidang.

Meski demikian, Benny mengaku pernah diajak bertemu untuk berkenalan dengan Hary Prasetyo sebagai Direktur keuangan Jiwasraya.

Namun hanya sebatas road show saja untuk memperkenalkan bisnis perusahaannya yang bergerak di bidang properti dan perdagangan saham, serta tidak ada kesepakatan apapun.

Sebelumnya, mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis empat terdakwa, yaitu Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Kemudian tiga orang mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yakni Direktur Utama 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan 2008-2018 Hary Prasetyo, serta Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Keempat terdakwa tersebut telah divonis majelis hakim dengan hukuman menginap di hotel prodeo seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI