Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hingga saat ini realisasi insentif pajak untuk dunia usaha masih di bawah angka Rp 30 triliun dari yang ditargetkan pada APBN Rp 120,61 triliun.
"Insentif perpajakan kita berikan sekitar Rp 120,6 triliun, meskipun sampai hari ini jumlah yang digunakan masih di bawah Rp 30 triliun atau 24,6 persen," kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2020 yang dilakukan secara virtual, Jumat (23/10/2020).
Sri Mulyani mengakui akibat pandemi virus corona atau Covid-19 banyak dari kalangan usaha yang tidak memanfaatkan pemberian manfaat fasilitas insentif ini.
"Ini suatu tantangan yang tidak mudah bagi kita semuanya maka saya menganggap bahwa hari hari ini kita semuanya harus terus-menerus saling mendukung yang memang dalam situasi yang sangat sulit, kita mencoba untuk jaga supaya mereka bisa melewati masa sulit," katanya.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp 28 Triliun Supaya 4.000 Desa Tak Gaptek Teknologi
Padahal kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pemberian insentif pajak ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menyelamatkan perekonomian dan juga dunia usaha dari pagebluk corona.
"Namun kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka," katanya.
Sehingga kata dia ini menjadi sebuah tantangan yang besar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pemberian insentif pajak ini, padahal penerimaan negara juga sedang mengalami kontraksi sebesar 16,9 persen.
"Nah pada saat penerimaan pajak kita sedang menurun, kita tetap memberikan insentif perpajakan sehingga teman-teman pajak pasti mengalami tantangan yang tidak mudah. Karena di satu sisi Anda semuanya harus melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan wajib pajak juga dalam situasi yang sangat sulit dan kita tetap memberikan berbagai insentif," pungkasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Rogoh Rp 8,9 Triliun untuk Bagikan Kuota Internet Gratis