Pada waktu yang sama, Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana menambahkan, apabila pemegang polis yang mengalami kesulitan untuk melakukan pengkinian data secara online, diharapkan bisa langsung menghubungi Call Center (021) 50987151. Selain itu, para pemegang polis juga bisa langsung datang ke kantor layanan Jiwasraya terdekat.
“Jadi Kami tidak bosan mengimbau agar para pemegang polis bisa bekerjasama dengan melengkapi data sebelum kami menawarkan program penyelamatan polis. Hal ini juga bertujuan agar pemegang polis bisa mendapatkan rasa aman dan nantinya dapat terlayani dengan baik,” kata Kompyang.
Seperti yang diketahui, sesuai rapat bersama Panja Komisi VI DPR RI, pemerintah selaku pemegang saham Jiwasraya akan menerbitkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun.
Nantinya, pendanaan tersebut akan disalurkan kepada perusahaan baru yakni IFG Life selaku entitas usaha BUMN yang juga anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang kini bernama Indonesia Financial Group (IFG).
Kelak, dana PMN itu akan digunakan oleh IFG Life untuk menjadi modal demi menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.
Adapun pemegang polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life melalui proses bisnis.
"Semoga langkah-langkah ini dilihat sebagai itikad dan komitmen manajemen baru bersama pemerintah, Tim Gabungan dan pemangku kebijakan lain untuk memenuhi hak pemegang polis dan mencari jalan keluar yang terbaik," tutup Kompyang.