Suara.com - Kementerian BUMN buka suara terkait ditangkapnya salah satu direksi PT PAL oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurut Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulinggga, penangkapan itu terkait kasus yang dijalani direksi tersebut di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI.
"Kita dukung semua langkah-langkah yang dilakukan KPK untuk menegakkan hukum. Dan kasusnya memang sudah diproses oleh KPK," ujar Arya kepada wartawan yang ditulis, Jumat (23/10/2020).
Arya melanjutkan, kasus ini pernah dibicarakan Menteri BUMN Erick Thohir saat bertemu dengan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Pemasaran Pesawat PT DI, KPK Tahan Direktur PT PAL Budiman Saleh
"Walaupun kita hari ini belum mengerti siapa saja yang jadi tersangkanya tapi kita sudah menyerahkan semuanya ke KPK dan kita support terus apa yang dilakukan KPK dan langkah terbaik untuk pembersihan di BUMN," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur PT PAL Budiman Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (PT DI) pada periode 2007-2017.
Budiman terlibat kasus korupsi di PT DI ketika masih menjadi Direktur Aircraft Integration pada 2007-2010 dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi periode 2012-2017. Yang bersangkutan pun langsung ditahan oleh KPK.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan saudara BUS (Budiman Saleh) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).
Karyoto menjelaskan, Budiman terseret kasus korupsi ini berawal dari permintaan Direktur PT DI Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Baca Juga: Periksa Dirut PT PAL Budiman Saleh, KPK Kejar Aliran Uang Korupsi PT DI
Menurutnya Budiman Saleh mengetahui bahwa sama sekali tidak ada pekerjaan pemasaran pesawat di PT DI yang ternyata hanya fiktif.
"Tersangka (Budiman) memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran," ujar Karyoto.