PSC Dihapus untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Dirut Garuda

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:06 WIB
PSC Dihapus untuk Turunkan Harga Tiket Pesawat, Ini Kata Dirut Garuda
Kolase gambar Dirut baru Garuda Indonesia Irfan Setiaputra (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia bakal membebaskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat.

Hal ini sesuai dengan kebijakan, stimulus subsidi penerbangan yang diberikan pemerintah.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya sesuai harapan perseroaan.

Stimulus ini untuk mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara.

Baca Juga: Pemerintah Genjot Sektor Pariwisata, Tiket Pesawat Turun Harga Gila-gilaan

"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik," jelas Irfan dalam keterangannya, yang ditulis Jumat (23/10/2020).

Dalam hal ini, Irfan telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tersebut.

"Implementasi ini kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U oleh Kementerian Perhubungan RI tersebut," imbuh Irfan.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

Adapun penyesuaian tarif ini berlaku pada 13 bandara yang diantaranya, Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).

Baca Juga: Hapus Airport Tax Selama 3 Bulan, Tiket Pesawat Diklaim Lebih Murah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI