Suara.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menolak dengan tegas kenaikan cukai rokok yang eksesif demi kelangsungan hidup industri hasil tembakau. Seperti diketahui, pemerintah memastikan cukai rokok akan naik tahun depan.
Walau Kementerian Keuangan belum memastikan dan mengumumkan persentase kenaikannya, kabarnya Presiden Joko Widodo meminta kenaikan cukai di rentang 13-20 persen.
“Kami menolak kenaikan cukai yang terlalu tinggi mengingat industri hasil tembakau (IHT) merupakan sumber utama penerimaan cukai negara dan merupakan industri padat karya yang melibatkan jutaan orang dari hulu hingga hilir,” ujar Ketua AMTI Budidoyo, ditulis Jumat (23/10/2020).
Dia mengatakan situasi IHT tengah terpukul karena pandemi COVID-19, ditambah lagi kenaikan cukai 23% pada tahun ini.
“Masyarakat tembakau di Indonesia merasakan imbasnya, serapan pembelian tembakau dan cengkih sebagai bahan baku dalam industri rokok dan produksi rokok telah mengalami penurunan yang signifikan,” ujarnya.
Turunnya produksi dan penjualan rokok ini, kata Budidoyo, turut berdampak buruk pada kesejahteraan masyarakat petani tembakau dan cengkih serta pekerja linting rokok.
Itulah sebabnya AMTI memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai yang dinilai sangat tinggi tersebut.
Dia berharap presiden terketuk pintu hatinya dan dapat berkomunikasi langsung dengan pemangku kepentingan sebelum memutuskan tarif cukai 2021.
Budidoyo mengatakan pihaknya sebenarnya mendukung kebijakan cukai yang berimbang dan mempertimbangkan kelangsungan industri hasil tembakau.
Baca Juga: Buruh Rokok Keluh ke Mahfud MD soal Cukai Tembakau Hingga Omnibus Law
“Kenaikan cukai sebaiknya disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi agar IHT dapat terus bertahan,” ujarnya.