Suara.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. akan melanjutkan program restrukturisasi kredit menyusul keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memungkinkan perpanjangan implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Restrukturisasi Kredit.
Menurut Direktur Utama BRI, Sunarso, perpanjangan masa berlaku POJK Nomor 11 Tahun 2020 akan meringankan bebanbanyak debitur BRI terdampak pandemi Covid-19. BRI siap merespons perpanjangan waktu restrukturisasi untuk memperluas pemberian keringanan kepada para debitur.
“BRI menyambut baik perpanjangan tersebut. Kebijakan ini membuat BRI bisa lebih leluasa mencari dan memberi restrukturisasi untuk para nasabah. Restrukturisasi kredit bermanfat bagi mereka bisa menjadi peringan beban yang berartidi tengah kondisi sulit seperti ini,” ujar Sunarso, Selasa (20/10/2020).
Hingga akhir September 2020, BRI sudah memberikan restrukturisasi kredit terhadap 2,9 debitur dengan total pinjaman mencapai Rp191,50 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp166,80 triliun restrukturisasi diberikan terhadap debitur UMKM atau setara 87,10 persen dari total restrukturisasi perseroan.
Baca Juga: Gandeng Pegadaian, BRI Danareksa Sekuritas Optimalkan Manfaat Gadai Efek
“Restrukturisasi yang diberikan banyak menyasar debitur UMKM sebagai kelompok nasabah terbesar BRI. Dampak krisis akibat pandemi yang menimpa pelaku UMKM membuat banyak pengusaha sektor ini yang butuh bantuan. Karena itu, sebagai bank yang core business-nya ada di UMKM, BRI fokus untuk menyelamatkan UMKM,” ujarnya.
“Prioritas BRI saat ini adalah sustainability karena harus memperbesar pencadangan sebagai langkah antisipasi ke loan at risk dan BRI akan menjaga NPL Coverage di atas 200 persen,” pungkas Sunarso.