Pengusaha Minta Buruh Tak Banyak Nuntut Kenaikan Upah di Masa Pandemi

Rabu, 21 Oktober 2020 | 10:25 WIB
Pengusaha Minta Buruh Tak Banyak Nuntut Kenaikan Upah di Masa Pandemi
Aliansi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta sejumlah mahasiswa bergerak menuju kawasan Istana Merdeka dengan berjalan kaki melintasi Jalan Salemba Raya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Andi Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut sistem penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) akan sesuai dengan PP No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dengan aturan itu, UMP ditetapkan berdasarakan UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Sehingga, lanjutnya, jika melihat pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemi covid-19, dimana kuartal I turun 2,97 persen kuartal II terkontraksi minus 5,32 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1 persen.

Sementara, dari sisi inflasi tahunan berdasarkan data Bank Indonesia sampai dengan bulan Oktober sebesar 1,41 persen.

Baca Juga: Dilarang Guru Ikut Demo, Pelajar Bandung: Bapak Saya Buruh!

"Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2020 maka kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0 persen," ujar Sarman dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Menurut Sarman, kenaikan 0 persen atau tidak ada kenaikan itu sesuatu yang wajar karena pandemi covid-19 telah memukul dunia usaha, di mana banyak UKM yang tutup, terjadinya PHK dan pekerja dirumahkan, cash flow pengusaha yang semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.

"Di sisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak mungkin UMP dinaikkan," jelas dia.

Saat ini, ungkap Sarman, beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk.

Jika terdapat sektor sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi, kesehatan dapat dirundingkan secara bipartit, namun secara umum bahwa kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkawatirkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Susi Pudjiastuti Pimpin Orasi Buruh dan Mahasiswa?

"Kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi," ucap dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI